PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TERKAIT PENDIDIKAN DI KOTA PADANG

Authors

  • Ghefira Hardiati Universitas Negeri Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2413

Keywords:

Peraturan Daerah, Pendidikan, Legislasi, Partisipasi Publik, Kota Padang

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait sektor pendidikan di Kota Padang, yang merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah. Fokus utama terletak pada mekanisme formal legislasi, peran aktor-aktor kunci seperti DPRD, eksekutif, akademisi, dan masyarakat sipil, serta tantangan dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap informan yang dipilih secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan Perda mengikuti prosedur formal yang diatur dalam regulasi nasional, dimulai dari identifikasi isu, penyusunan naskah akademik, pembentukan panitia khusus, konsultasi publik, harmonisasi, hingga registrasi di tingkat provinsi. Meskipun terdapat mekanisme uji publik, partisipasi masyarakat cenderung masih simbolik dan belum sepenuhnya substansial. Evaluasi terhadap Perda lebih bersifat reaktif dibandingkan proaktif, tanpa sistem evaluasi berkala yang sistematis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia, mekanisme evaluasi reguler, peningkatan partisipasi publik yang bermakna, serta uji coba terbatas sebelum implementasi penuh. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang responsif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arnstein, S. R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225

Departemen Dalam Negeri. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jakarta: Kemendagri.

DPR RI. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Howlett, M., & Ramesh, M. (2003). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems (2nd ed.). Oxford University Press.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Daerah Kota Padang. (2020). Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

UNDP. (2006). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. United Nations Development Programme. Retrieved from: https://www.undp.org/publications

UNESCO. (2017). Policy Guidelines on Inclusion in Education. Paris: UNESCO Publishing.

Published

2025-06-28

How to Cite

PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TERKAIT PENDIDIKAN DI KOTA PADANG. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2413