URGENSI PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR PADA IBU YANG DIDUGA BERMASALAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 754/PDT.G/2023/PA.PTK)

Authors

  • Nevarezita Rahmanda Arsyilhakim Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Khoiriyah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Djulaeka Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2478

Keywords:

Hak Asuh Anak, Hadhanah, Hakim, Pertimbangan Hukum Hakim, Perceraian

Abstract

Perkawinan adalah persatuan antara dua orang yaitu laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membangun dan membentuk keluarga/rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan tentram. Dalam rumah tangga, masalah rumah tangga bisa datang dari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan cekcok berkepanjangan hingga akibat buruknya dapat terjadi perceraian yang dapat menyebabkan sengketa hak asuh anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan Putusan No.754/Pdt.G/2023/PA.Ptk, dan untuk sumber data sekunder diperoleh dari jurnal hukum, buku, artikel hukum, bahan hukum yang diperoleh dari media sosial dan internet yang masih relevan dengan topik penelitian ini. Hak asuh anak belum mumayyiz memang seharusnya jatuh pada ibu, namun dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutus hak asuh anak jatuh pada ibu, padahal ibu tersebut cukup bermasalah dan majelis hakim dalam menetapkan hak pemeliharaan/hadhanah semata-mata memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid II (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1999), hlm. 415.

Kumedi Ja’far, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Edisi Kedua (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020), hlm. 47.

Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, diterjemahkan oleh Drs. Moh. Thalib (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996), hlm. 453.

Siti Musyarifah, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2015), hlm. 145–147.

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 707.

Jurnal

Achmad Muhajir, “Hadhanah dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah),” Jurnal SAP, Vol. 2, No. 2 (2017): 165–173.

Asit Defi Indriyanu, “Analisis Yuridis Tentang Hadhanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun No. 0646/Pdt.G/2015/PA.Mdn),” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, Vol. 1, No. 2 (2019): 149–164, hlm. 158.

Eurika Hasanah Rohmah dan Betty Rubiatu, “Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh Anak Dihubungkan dengan Asas Pacta Sunt Servanda dan Peraturan Perundang-undangan Terkait: Studi Kasus Putusan MA No. 2021 K/Pdt/2020,” Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 6, No. 1 (2020): 401–419, hlm. 409–410.

Ismayani dan Syaiful Khoiri Harahap, “Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif,” J-LAS Jurnal: All Fields of Science, Vol. 3, No. 2 (2023): 129–135, hlm. 130.

Nurhidayah, “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” Jurnal Al-Ihkam, Vol. 25, No. 2 (2015): 179–195.

Yazid Nasrullah dan Endah Hartati, “Pengaruh Prinsip Best Interest of the Child dalam Penentuan Hak Asuh Anak pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan),” Lex Patrimonium, Vol. 2, No. 2 (2023): 1–12, hlm. 2–3.

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 K/AG/2014.

Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 754/Pdt.G/2023/PA.Ptk.

Published

2025-07-05

How to Cite

URGENSI PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR PADA IBU YANG DIDUGA BERMASALAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 754/PDT.G/2023/PA.PTK). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2478