PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2484Keywords:
Perlindungan Hukum, Keterlambatan Penerbangan, Hak Penumpang, Undang-Undang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuam untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat terbang yang mengalami keterlambatan penerbangan, mengkaji pengaturan hak dan kewajiban penumpang dalam sistem hukum Indonesia, serta mengevaluasi sinergi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Keterlambatan penerbangan merupakan bentuk gangguan layanan yang berdampak langsung pada hak konsumen. Dalam kerangka hukum positif, maskapai penerbangan berkewajiban memberikan kompensasi yang proporsional berdasarkan tingkat keterlambatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun struktur hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih lemah, khususnya terkait pemberian kompensasi dan sosialisasi hak penumpang. Masih banyak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh, dan kesadaran hukum masyarakat juga tergolong rendah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta edukasi konsumen agar hak-hak penumpang dapat dilindungi secara optimal.
Downloads
References
Buku
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Jurnal
Dewi, N. M. T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan. Kertha Wicaksana, 15(2), 88–95.
Ilham, M. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Yang Mengalami Pembatalan Penerbangan Secara Sepihak Oleh Maskapai. Jurnal Notarius, 6(1), 89–104. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/17044/10215
Koke, D. L. S. (2025). Implementasi Tanggung Jawab Maskapai Lion Air Terhadap Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan Menurut PM 89 Tahun 2015 Di Bandar Udara Weda Bay. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 5(1), 20–26.
Pohajow, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. LEX PRIVATUM, 4(6), 3–12.
Rahayu, D., Akhir, D. D., & Umbara, T. O. (2023). Perlindungan Konsumen Bagi Penundaan (Delay) Dalam Penerbangan. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 45–57. https://pdfs.semanticscholar.org/d6ce/f138ffaa727b94abf188659fd131ad30ad9f.pdf
Suparyana, I. G. O., & Dewi, C. I. D. L. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara (Studi Komparasi Dengan Negara Uni Eropa). Vyavahara Duta, 12(1), 133–147. http://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/vd/article/view/3487
Tohara, W. (2019). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Kereta Api Di DAOP 4 Semarang. Tegal: Fakultas Hukum Universitas Pancasakti.
Widijowati, D. (2023). Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Transportasi Udara Akibat Delay Management Maskapai Niaga Berjadwal. Jurnal Hukum Legalitas, 15(2), 177–191. https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Hukum_Legalitas/article/view/269
Yuliana, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pesawat Atas Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Disiplin, 2(1), 71–75.
Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Jakarta: Kementerian Perhubungan.
Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muchamad Izaaz Farhan Ramadhan, Kadek Agus Sudiarawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.