PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • I Gede Ardi Wiranata Universitas Udayana Author
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2490

Keywords:

Pemberian Kompensasi, Anak Korban, Kekerasan Seksual

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara Indonesia terhadap anak di bawah umur yang melakukan hubungan seksual sebelum mencapai usia delapan belas tahun. Fokus utama dari penelitian ini tidak hanya pada perlindungan terhadap anak sebagai korban, tetapi juga terhadap anak yang terlibat sebagai pelaku, mengingat keduanya merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pendekatan hukum yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif di Indonesia telah mengakui pentingnya perlindungan terhadap anak, implementasi teknis, khususnya terkait prosedur pemberian kompensasi kepada anak korban kekerasan seksual, masih belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian akhir berupa kompensasi, baik dalam bentuk ganti rugi finansial maupun pemulihan secara material dan psikologis, sangat penting bagi pemulihan korban. Di sisi lain, perlindungan hukum yang menyeluruh juga harus diberikan kepada anak yang menjadi pelaku, dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek rehabilitasi, pendidikan, dan pengawasan sosial yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU:

Atmadja, I Dewa Gede. Ilmu Negara: Sejarah, Konsep Negara Dan Kajian Kenegaraan, Cet. 4 (Malang: Setara Press, 2015).

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta, Prenada Media Group, 2017)

Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, Cet. 6 (Jakarta: Rajawali Press, 2014).

Montesquieu. The Spirit Of Laws: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, Cet. 7 (Bandung: Nusa Media, 2015).

R, Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 15th ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

JURNAL:

Dhea Kinanti, et.al. “Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu Berdasarkan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum:, Journal As-Syari 2 No.2, (2023).

Hafrida dan Helmi, “Perlindungan Korban melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Bina Mulia Hukum, 5 No. 1 (2020).

Hafrida dan Nelli Herlina. "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kota Jambi”, Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2, (2016).

Hamka Pradana dan Sulung Najmawati. “Efektivitas Peran DP2PA Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”. Mitsaq: Islamic Family Law Journal, 1 No.1 (2023).

Probilla, et.al “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. PAMPAS: Journal of Criminal Law 2 No. .1 (2021)

Saefudin, Yusuf. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Jurnal Idea Hukum 1, No. 1 (2015).

Salda, Muhammad, et.al. “Hak Bantuan Hukum Prodeo Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional Prodeo Legal Aid In Islamic Law And National Law”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 2 No.1 (2020).

Zulkifli, et.al. “ Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Journal Lex of Generalis (JLS) 3 No.8 (2022).

INTERNET:

Kemen PPPA. “Kemen PPPA : Resiliensi Digital Cegah Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Online”, URL: https://kemenpppa.go.id/page/view/NTI4NA==, diakses pada tanggal 21 Oktober 2024.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Published

2025-07-06

How to Cite

PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2490