PANDANGAN KRISTEN PROTESTAN TERHADAP TALAK DALAM ISLAM MELALUI PERSPEKTIF TEOLOGI DAN KEADILAN GENDER

Authors

  • Adrian Christiano Kambey Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author
  • Brawlia Helena Batty Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author
  • Rini Apriani Monggumi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author
  • Abdiel Israfael Ante Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author
  • Haudy Nicytha Tujuwale Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author
  • Jonathan Jovan Cristian Cendy Makapedua Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2491

Keywords:

Hukum Keluarga, Keadilan Gender, Perbincangan Antaragama, Talak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi agama Kristen Protestan terhadap pelaksanaan perceraian dalam Islam, dengan fokus pada perbandingan prinsip-prinsip teologis serta implementasi perceraian dalam kedua tradisi keagamaan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka, penelitian ini mengungkap bahwa meskipun baik Islam maupun Kristen Protestan memandang perceraian sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pelaksanaannya serta dampaknya terhadap keadilan gender. Dalam tradisi Kristen Protestan, perceraian hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti perzinahan atau penelantaran pasangan, dengan penekanan kuat pada upaya rekonsiliasi, pendampingan rohani, dan dukungan pastoral. Sementara itu, dalam Islam, meskipun terdapat instrumen hukum seperti khul’ dan fasakh, pelaksanaan perceraian masih dinilai memiliki nuansa patriarkis yang kurang menjamin perlindungan hak-hak perempuan secara menyeluruh. Artikel ini juga mengeksplorasi kemungkinan dialog antaragama sebagai ruang untuk membangun pemahaman bersama yang lebih mendalam, serta mendorong reformasi hukum keluarga menuju sistem perceraian yang lebih adil, setara, dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, Q., & Sholehah, W. (2024). Peran Peran Taklik Talak Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dalam Pernikahan. AL-FATTĀH, 1(01).

Alkitab SABDA. (2005-2025). Alkitab SABDA. Yayasan Lembaga SABDA (YLSA). Diakses dari https://alkitab.sabda.org/home.php

Dutta, S. (2021). Divorce, kinship, and errant wives: Islamic feminism in India, and the everyday life of divorce and maintenance. Ethnicities, 21(3), 454-476.

Farid, D., Pakarti, M. H. A., Nu’man, M. H., Hendriana, H., & Fathiah, I. (2023). Talak Perspektif Kesetaraan Gender: Perintah Tuhan Menerapkan Egaliter Di Dalam Rumah Tangga. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 6(1), 1-18.

Fitriawati, H., & Zainuddin, Z. (2020). Talak dalam perspektif fikih, gender, dan perlindungan perempuan. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 15(1), 59-74.

Fitriyani, F. (2025). Hak Khuluk Perempuan dalam Perspektif Fikih dan Keadilan Gender. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 1-20.

Fitriyani, F., Jahar, A. S., Subhan, Z., & Rosdiana, R. (2023). The Judges’ Legal Consideration on Divorce of Nushūz Cases at the Kupang High Religious Court: Gender Perspective. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(3), 1971-1989.

Izzati, N., Efrinaldi, E., Sulfinadia, H., & Shalihin, R. R. (2024). Dynamics of Gender Equality: Analysis of the Practice of Taklik Talak in Morocco and Indonesia from the Perspective of Legal Sociology. An-Nisa Journal of Gender Studies, 17(2), 149-164.

Kreller, S. C. (2022). Preemptive Church-Based Marital Education and Counseling as an Intervention to Increase Marital Satisfaction and Reduce Divorce Rates (Doctoral dissertation, Liberty University).

Lodewyck, J. (2019). Sikap Etis Kristen Terhadap Perceraian Menurut Markus 10: 9. Missio Ecclesiae, 8(2), 155-171.

Margono, J. E. (2020). Di antara Bertahan dan Melepas: Menanggapi Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Warisan Patriarkhal. Consilium: Jurnal Teologi dan Pelayanan, (21), 103-121.

Martoyo, T. (2024). Pengertian: Jurnal Pendidikan Indonesia (PJPI).

Maulana, A. (2021). Pemikiran Imām al-Shāfi’i tentang Talak Tafwi̅ḍ dan Relevansinya dengan Teori Kesetaraan Gender dalam Praktik Pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Maulida, F., & Busyro, B. (2018). Nafkah Iddah Akibat Talak Bain Dalam Perspektif Keadilan Gender (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia). Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 113-130.

Nurcholish, A. (2015). Interfaith marriage in the constitution and the Islamic law dinamics in Indonesia. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 123-142.

Wenno, V. K. (2021). Persoalan pengudusan pasangan dalam pernikahan beda agama: Kritik sosio-historis 1 Korintus 7: 12-16. DUNAMIS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, 5(2), 210-221.

Published

2025-07-06

How to Cite

PANDANGAN KRISTEN PROTESTAN TERHADAP TALAK DALAM ISLAM MELALUI PERSPEKTIF TEOLOGI DAN KEADILAN GENDER. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2491