BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2493Keywords:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Restrukturisasi, KewenanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi restrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta batasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pasca restrukturisasi. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil pembahasan menerangkan bahwa adanya restrukturisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didasari atas adanya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal ini dilaksanakan dengan maksud mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing, serta sebagai bentuk pengurangan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 membagi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum menjadi beberapa bagian dengan tugas dan fungsi di dalamnya. Sementara dalam lingkup daerah keberadaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 tahun 2024 menjadi dasar pembagian tugas dan kewenangan Kantor Wilayah di daerah yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.
Downloads
References
Buku Teks
Atmosudirjo, P. (2005). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Indrohato. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Pauluas Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Philipus M. Hadjon. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Artikel Jurnal
Indrayati, R. (2024). Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada Pemerintahan Baru: Dampak dan Tantangan dalam Sistem Pemerintahan. KNAPHTN 8 (1), 183-216.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Laporan Instansi
Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (2023). Sejarah Kementerian, Jakarta. Diakses dari https://jakarta.kemenkum.go.id/sejarah-kementerian
Novianti & Devindra, O. (2024). Implikasi restrukturisasi Kelembagaan Hukum dan HAM. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Oktober-2024-193.pdf
Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI. (2025). Ditjen PP Luncurkan Buku Tanya Jawab dan Aplikasi e-Harmonisasi: Langkah Strategis Menuju Regulasi yang Lebih Efektif dan Terintegrasi. Diakses dari https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/ditjen-pp-luncurkan-buku-tanya-jawab-dan-aplikasi-e-harmonisasi-langkah-strategis-menuju-regulasi-yang-lebih-efektif-dan-terintegrasi
Sumber dari internet dengan nama penulis
Latifatunisa, A. (2024). Pakar Politik UNAIR Soroti Dampak Pemecahan Kementerian. UNAIR NEWS. Diakses dari https://unair.ac.id/pakar-politik-unair-soroti-dampak-pemecahan-kementerian/, diakses pada 18 Juni 2025.
Sumber dari internet tanpa nama penulis
Antaranews.com. (2024). Menteri Hukum Sebut Perpres Transisi Selesai Paling Lambat Besok. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4413341/menteri-hukum-sebut-perpres-transisi-selesai-paling-lambat-besok
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Darmika Susilawati, Alodya Pramiswari Zaqy, I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari, I Wayan Danang Nurcahya, Muhammad Malik Wicaksono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.