BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM

Authors

  • Putu Darmika Susilawati Universitas Udayana Author
  • Alodya Pramiswari Zaqy Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari Universitas Udayana Author
  • I Wayan Danang Nurcahya Universitas Udayana Author
  • Muhammad Malik Wicaksono Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2493

Keywords:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Restrukturisasi, Kewenangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi restrukturisasi kelembagaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta batasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum pasca restrukturisasi. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil pembahasan menerangkan bahwa adanya restrukturisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didasari atas adanya Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal ini dilaksanakan dengan maksud mempermudah kementerian untuk fokus pada penyelesaian tugas masing-masing, serta sebagai bentuk pengurangan tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat kinerja pemerintahan. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 membagi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum menjadi beberapa bagian dengan tugas dan fungsi di dalamnya. Sementara dalam lingkup daerah keberadaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 tahun 2024 menjadi dasar pembagian tugas dan kewenangan Kantor Wilayah di daerah yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Teks

Atmosudirjo, P. (2005). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Indrohato. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Pauluas Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philipus M. Hadjon. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Artikel Jurnal

Indrayati, R. (2024). Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada Pemerintahan Baru: Dampak dan Tantangan dalam Sistem Pemerintahan. KNAPHTN 8 (1), 183-216.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Laporan Instansi

Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (2023). Sejarah Kementerian, Jakarta. Diakses dari https://jakarta.kemenkum.go.id/sejarah-kementerian

Novianti & Devindra, O. (2024). Implikasi restrukturisasi Kelembagaan Hukum dan HAM. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Oktober-2024-193.pdf

Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI. (2025). Ditjen PP Luncurkan Buku Tanya Jawab dan Aplikasi e-Harmonisasi: Langkah Strategis Menuju Regulasi yang Lebih Efektif dan Terintegrasi. Diakses dari https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/ditjen-pp-luncurkan-buku-tanya-jawab-dan-aplikasi-e-harmonisasi-langkah-strategis-menuju-regulasi-yang-lebih-efektif-dan-terintegrasi

Sumber dari internet dengan nama penulis

Latifatunisa, A. (2024). Pakar Politik UNAIR Soroti Dampak Pemecahan Kementerian. UNAIR NEWS. Diakses dari https://unair.ac.id/pakar-politik-unair-soroti-dampak-pemecahan-kementerian/, diakses pada 18 Juni 2025.

Sumber dari internet tanpa nama penulis

Antaranews.com. (2024). Menteri Hukum Sebut Perpres Transisi Selesai Paling Lambat Besok. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4413341/menteri-hukum-sebut-perpres-transisi-selesai-paling-lambat-besok

Published

2025-07-06

How to Cite

BATASAN KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PROVINSI BALI PASCA RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PADA KEMENKUMHAM. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2493