ANALISIS REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KASUS KEBOCORAN DATA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2496Keywords:
Data Pribadi, Kebocoran Data, Perlindungan Hukum, Perlindungan Data PribadiAbstract
Analisis ini berfokus pada evaluasi efektivitas regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam menangani isu-isu krusial terkait kebocoran data. Tujuan utamanya adalah untuk mengkaji sejauh mana kerangka hukum yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi individu, serta mengidentifikasi dan menilai peran pemerintah dalam mengatasi dan merespons permasalahan kebocoran data yang semakin marak terjadi di Indonesia. Metodologi yang diterapkan dalam penulisan ini adalah hukum normatif. Dalam pendekatan ini, permasalahan hukum dianalisis secara mendalam berdasarkan pada teori-teori hukum yang telah mapan dan penyelesaian masalah hukum dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pendekatan utama yang menjadi acuan penulis dalam menjawab rumusan masalah adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan analisis. Temuan dari analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang efektivitas regulasi perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Selain itu, studi ini juga akan memberikan rekomendasi konkret untuk peningkatan regulasi perlindungan data yang lebih komprehensif dan adaptif, dengan mempertimbangkan dan membangun dari regulasi yang sudah ada guna memastikan perlindungan data yang lebih kuat dan responsif di masa depan.
Downloads
References
Artikel Jurnal
Inaz Indra Nugroho, Reza Pratiwi, dan Salsabila Rahma Az Zahro. (2021). Optimalisasi Penanggulangan Kebocoran Data Melalui Regulatory Blockchain Guna Mewujudkan Keamanan Siber Di Indonesia. PMHI Law Journal. 1 (2) 10-13
Indriana Firdaus. 2022. Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2).
Mahmud Ashari. (2022). DJKN Kemenkeu. Belajar Dari Kebocoran Data Kredensial: Data Yang Paling Berharga adalah Data Pribadi. 24 November 2025.
Muhammad Yudistira dan Ramadani. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Pennanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. UNES Law Review. 2(4). 9-10
Naufal Rizqiyanto, Azmi Fathu Rohman, dan Faiz Al-Haq Maulabeta Raya. (2024). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Media Hukum Indonesia (MHI). (2) 2. Hlm 9
Naylawati Bahtiar .(2022). Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah. Development Policy and Management Review (DPMR). 2 ( 1): 92
Naylawati Bahtiar. (2022). Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah. Development Policy and Management Review (DPMR). 2 (1): 91
Nela Mardiana & Meilan Arsanti S.Pd., M.Pd. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 16 (1)
Nurhidayati, Sugiyah, dan Kartika Yuliantari. 2021. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 5(1).
Sekaring Ayumeida Kusnadi, Andy Usmina Wijaya. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. JA: Jurnal Al-Wasath. 2(1) 22Muhammad Yudistira dan Ramadani. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Pennanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo. UNES Law Review. 2(4): 7
Sumber Dari Internet Dengan Nama Penulis
Atalya Puspa. (2024). Media Indonesia. Kebocoran Data Imbas Minimnya Sanksi Tegas untuk Instansi Pemerintah. Kebocoran Data Imbas Minimnya Sanksi Tegas untuk Instansi Pemerintah yang diakses pada 24 November 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arum Puspa Pradhipta, I Gusti Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.