PEMIDANAAN CYBERCRIME MELALUI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2497Keywords:
Cybercrime, Pemidanaan, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pemidanaan yang efektif terhadap pelaku tindak pidana siber (cybercrime) di Indonesia, sebuah isu krusial di era digital yang terus berkembang. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini secara mendalam menyelami permasalahan hukum yang timbul, berlandaskan teori hukum normatif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan undang-undang (statute approach) digunakan untuk mengkaji regulasi spesifik yang relevan, sementara pendekatan analisis (analytical approach) diterapkan untuk mengurai dan memahami kompleksitas serta dinamika isu pemidanaan siber, termasuk tantangan dalam penegakannya. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jawaban komprehensif terhadap rumusan masalah yang diajukan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum untuk pemidanaan siber telah jelas secara normatif, implementasinya di lapangan, terutama dalam aspek pembuktian, masih menghadapi tantangan signifikan yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Hambatan ini sering kali bersinggungan dengan isu hak asasi manusia seperti privasi data dan yurisdiksi, menyoroti urgensi pembaruan hukum di Indonesia guna menyesuaikan diri dengan karakteristik unik dan dinamika kejahatan siber yang terus berkembang demi terciptanya keadilan.
Downloads
References
Jurnal
Ari Dermawan.” Urgensi Sistem Pemidanaan Cybercrime dalam Memberikan Alternatif Ancaman Pidana.” Jurnal Stmikroyal, (2018)
Djarawula, M; Alfiani, N; Mayasari, H.” TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATANTEKNOLOGI INFORMASI(CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol.2, No.10 (2023). 3801-3802.
Giri, IPAP; Ariana, IGP. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Website Yang Mengandung Muatan Pornografi”. Jurnal Kertha Wicara, Vol 03 No.03 (2014). 3
Heriana, KMA; Prawita, A; Dewa, MMC; Navel, LD; Satino.”Peran Bela Negara Sebagai Upaya Menanggulangi Cybercrime Dalam Era Digital”. Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No.5 (2022). 1139
Irmawanti, ND; Arief, BN;. ”Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.3 No.2, (2021). 219
Santhi, NNPP; Nuarta, IN. “Penguatan Penegakan Hukum Polri Dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia”. Scientia: Journal of Multi Disciplinary Sciences, Vol.2 No.1 (2023). 17
Stiawan. D. “Dampakh Perkambangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Budaya.” Jurnal Simbolika : Researceh Learning on Communication Study, 4, No.1 (2018)
Sudiyawati, NPL.”Kejahatan Siber (Cybercrime) Dalam Konteks Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online di Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya, Vol.10 No.4 (2022). 857
UII.” Landasan Teori 2.1 Cybercrime”. Dspace.uii.ac.id. 01 November 2022, 06.2 bab 2.pdf (uii.ac.id).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Website
Hukumonline.com, 12 Oktober 2018, Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia - Klinik Hukumonline.
Permana, DA; Arief, TMV;”Perekam dan Penyebar video porno di Salatiga Ditahan, Pelaku masih Pelajar”. Regional.kompas.com, 10 Desember 2021,Perekam dan Penyebar Video Porno di Salatiga Ditahan, Pelaku Masih Pelajar (kompas.com)
Sitompul, Josua. “Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia”.
Wiryono, S; Santosa, B. “”Lorong Gelap” Dunia Maya, Tindak Kekerasan Seksual Siber Makin Masif”. Nasional.kompas.com, 30 September 2022, "Lorong Gelap" Dunia Maya, Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Siber yang Makin Masif Halaman all - Kompas.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aradea Murti Basunjaya, I Gusti Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.