PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAMBILAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PEMULIHAN ASET NEGARA DALAM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Albert Theo Andar Pandapotan Sinaga Universitas Udayana Author
  • Amelia Wiriani Maria Da Silva Universitas Udayana Author
  • Catherine Universitas Udayana Author
  • Ferlindi Ferliana Universitas Udayana Author
  • Fortuna Nur Paramita Universitas Udayana Author
  • Komang Ariwani Universitas Udayana Author
  • Scholastica Primadewi Laetitia Madhuswara Gunanto Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2506

Keywords:

Korupsi, Kejaksaan, Perampasan Aset, Pemulihan, Penyitaan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan dalam pengembalian aset guna memulihkan keuangan negara dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan merupakan elemen kunci dalam pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset milik terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Penyitaan dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran Kejaksaan dalam proses ini sangat penting, tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Chazawi, Adami., Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perkasa, 2017.

Prasetyo, Teguh., Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.

Santoso, Topo., Hukum Pidana: Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perkasa, 2021.

Jurnal

Butarbutar, Andika Demto, Ridwan, and Reine Rofiana. “Pelaksanaan Pemulihan Aset oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi Berlandaskan UU No 11 Tahun 2021 Terkait Kejaksaan Republik Indonesia.” MATAKAO Corruption Law Review 2, no. 2 (2022).

Edbert, F. & Sitabuana, T.H.. “Keuangan Negara dan Kerugian Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Serina IV Untar, (2022): 517.

Imbar, Maggie Regina. “Peran Jaksa Terhadap Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. Lex Crimen, Vol. IV, No. 1, (2015).

Janaindra, A.A.G & Widhiyaastuti, I.G. A.A. D. “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Asset Recovery Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Bali”. OJS Unud. (2019): 6-8.

Kurniawan, Fajri, dkk. “Determinasi Upaya Pemulihan Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi”. Rewang Rancang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 7, (Juli, 2022), hlm. 566.

Mulkan, H. & Aprita, S.. "Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalan Kerugian Uang Negara". The Juris, Vol. VII, No. 1, (Juni 2023): 179

Purba, I.G. & Suwito. “Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Jaksa Terhadap Harta Kekayaan Tersangka Dalam Perkara Korupsi Yang Ditinjau dari UU No 20 Tahun 2001 Terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Normatif, hlm. 59-60.

Saputra, Noverdi Puja. “Politik Hukum dan Muatan Pengaturan Dalam Pembentukan UU Perampasan Aset”. Info Singkat (Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis)). Vol XV, No. 10/II/Pusaka, (Mei, 2023): 3.

Supit, Allan Rouwman. “Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Berlandaskan Kitab UU Hukum Acara Pidana,” Lex Privatum, Vol. IV, No. 7, Agustus 2016, hlm. 117.

Setyowati, Sulis, Tohadi, dan Guntarto Widodo. “Meletakkan Kembali Central Authority Kepada Kejaksaan Sebagai Efektivitas dan Optimalisasi Pengembalian Aset dari Hasil Tindak Pidana Korupsi.” PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 21.

Yohanes, dkk. “Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala yang Dihadapi Dalam Pelaksanaannya”. Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, September 202, hlm. 3819.

Yusuf, M.M. Mustari, dkk. “Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negaran Dalam Pengambilan Aset Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata”. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 5, No. 5, (Mei 2022).

Artikel

Suadnyana, I.W.S & Artawan, I.P.B. “Kejari Klungkung Lelang Aset Rampasan Eks Bupati I Wayan Candra”. Detik Bali, 05 April 2024 https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7280326/kejari-klungkung-lelang-aset-rampasan-eks-bupati-i-wayan-candra, diakses tanggal 2 Mei 2025.

Wahyuni, Willa. “Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir”. Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/, diakses tanggal 25 April 2025.

Waluyo, Kukuh Galung. “Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-Unsurnya”. DJPB.Kemenkeu. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya, diakses tanggal 25 April 2025.

Peraturan Perundang-undangan

Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung No PER-027/A/JA/10/2014 terkait Pedoman Pemulihan Aset, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 708.

UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia No 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 3874.

UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 terkait Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia No 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4150.

UU No 16 Tahun 2004 terkait Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia No 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4401.

UU No 1 Tahun 2006 terkait Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia No 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4607.

UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 terkait Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia No 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6755.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung No 2964 K/Pid.Sus/2016

Published

2025-07-07

How to Cite

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAMBILAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PEMULIHAN ASET NEGARA DALAM PERADILAN PIDANA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2506