PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA INFORMASI DPRD KABUPATEN BANGKALAN: TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Madrim Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2509

Keywords:

Tiktok, DPRD Kabupaten Bangkalan, Hukum Tata Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran media sosial TikTok sebagai sarana informasi DPRD Kabupaten Bangkalan dalam perspektif hukum tata negara. TikTok, sebagai platform media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia, menawarkan peluang strategis sebagai medium komunikasi publik dan penyebaran informasi pemerintahan, khususnya dalam konteks transparansi dan partisipasi masyarakat terhadap kinerja DPRD Kabupaten Bangkalan. Subjek penelitian meliputi Sekretariat DPRD Bangkalan, anggota DPRD Bangkalan, pengikut akun TikTok resmi @dprdbangkalan, serta masyarakat Bangkalan yang memenuhi kriteria tertentu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan socio-legal (hukum normatif-empiris). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi aktivitas media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi politik dan informasi publik yang lebih interaktif, mudah diakses, serta menarik bagi generasi muda. Penggunaan TikTok ini mencerminkan bentuk adaptasi DPRD terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus mendukung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardianto, E., & Bambang, Q. A. (2007). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

https://tekno.kompas.com/read/2024/10/25/15020057/indonesia-pengguna-tiktok-terbesar-di-dunia-tembus-157-juta-kalahkan-as#:~:text=Sumber:%20Statista,riset%20Statista%20pada%20Agustus%202024.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke-IV).

Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 61.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media. Business Horizons, 53(1), 59–68.

Komisi Informasi Pusat. (2019). Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kominfo Press.

McQuail, D. (2011). McQuail’s Mass Communication Theory (6th ed.). London: SAGE Publications.

Pateman, C. (1970). Participation and Democratic Theory. Cambridge: Cambridge University Press.

United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: UNDP.

Published

2025-07-09

How to Cite

PERAN MEDIA SOSIAL TIKTOK SEBAGAI SARANA INFORMASI DPRD KABUPATEN BANGKALAN: TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2509