ANALISIS HUKUM PERALIHAN SERTIFIKAT TANAH KONVENSIONAL KESERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN No. 1 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2518Keywords:
Pertanahan, Kebijakan, Tanah ElektronikAbstract
Transformasi digital di bidang pertanahan menjadi langkah strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis landasan hukum serta mekanisme peralihan dari sertifikat tanah konvensional ke bentuk elektronik dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak subyek hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sertifikat tanah elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, implementasinya masih menghadapi tantangan dari sisi infrastruktur, literasi digital, serta perlindungan data pribadi pemegang hak. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi yang lebih komprehensif serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk menunjang keberhasilan sistem pertanahan digital secara berkelanjutan dan lebih baik di masa yang akan datang.
Downloads
References
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Jurnal
Heriyanti, Sandi Noel Rajagukguk, Samuel Sitinjak dan Elvira Fitriyani Pakpahan, "Tinjauan Hukum Terhadap Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERMEN ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 Dan Pasal 19 Ayat 2 UUPA," Jurnal Hukum dan Pembangunan Indonesia. 2, no.4 (2023): 24.
Insany Rachman dan Eri Dwi Hastri, “Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik,” Mulawarman Law Review. 6, no.2 (2021): 93.
Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti, I Made Pria Dharsana, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi,” Jurnal Prefensi Hukum. 4, no.1 (2022): 91–96.
Rizky Ananda dan Farhan Akmal, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Elektronik dalam Perspektif Hukum Pertanahan Nasional,” Jurnal Hukum Lex Renaissance. 8, no.1 (2023): 134.
Sudarto, Sudarto. "Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik." Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 1, no.2 (2022): 150–160.
Syahrul Ramadhan dan Putu Ayu Saraswati, “Implikasi Hukum Sertifikat Elektronik Terhadap Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan. 6, no.2 (2022): 120.
T. Riyanto, Suardi, dan A. Y. Martin, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” Postulat: Jurnal Hukum. 3, no.1 (2025): 38.
Yudistiara, Danti, dan Budi Santoso. "Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Pembuktian di Pengadilan." Notarius. 17, no.3 (2024): 2173–2190.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julianus Zendrato, I Gede Teguh Wiweka, Mala Hayati, Gerald Alvaro Gwaine Purba, Ida Bagus Gede Pradnyana Jelantik, I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.