ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK

Authors

  • Ni Made Angelina Adnyakausalya Universitas Udayana Author
  • Mischa Jocylina Universitas Udayana Author
  • Gwenli Sirait Universitas Udayana Author
  • I Nyoman Triana Eka Putra Universitas Udayana Author
  • Ketut Anantha Adi Saputra Universitas Udayana Author
  • I Kadek Agus Aristya Jaya Universitas Udayana Author
  • Kadek Rolex Apridana Putra Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Angga Primantari Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2519

Keywords:

Persidangan Elektronik (e-Court), Perkara Perdata, Perlindungan Hak, Akses Keadilan

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan persidangan elektronik (e-Court) dalam perkara perdata di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama penelitian ini adalah menilai sejauh mana sistem e-Court mampu menjamin hak-hak keperdataan pihak yang berperkara dan tetap menjaga prinsip keadilan yang mendasari sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum positif yang mengatur tentang e-Court serta pelaksanaannya dalam praktik peradilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan e-Court telah memberikan kemudahan akses terhadap proses peradilan secara daring yang lebih cepat, transparan, dan efisien. e-Court memfasilitasi berbagai layanan seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, dan persidangan elektronik melalui e-Litigation. Sistem ini juga menjamin perlindungan hak-hak para pihak, termasuk hak atas informasi, hak untuk didengar, hak atas pembelaan, serta perlindungan data pribadi. Namun demikian, penerapan e-Court masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah tertentu, ketimpangan literasi digital, serta kekhawatiran terkait keamanan data dan efektivitas komunikasi daring. Meskipun demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara. Upaya tersebut antara lain melalui dukungan terhadap lembaga bantuan hukum, penguatan mekanisme pengaduan, penyediaan pelatihan penggunaan e-Court, serta pengaturan akses tanpa diskriminasi sebagaimana tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 dan perubahannya melalui PERMA No. 7 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasi, secara normatif sistem e-Court telah sesuai dengan prinsip perlindungan hak para pihak dan asas keadilan. Pengembangan lebih lanjut terhadap infrastruktur teknologi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas pengguna menjadi hal penting untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas sistem ini dalam mewujudkan peradilan modern yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum (Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022).

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Yogyakarta: Publika Global Media, 2024).

Jurnal:

Ariwijaya, Abdul Rachmat, dan Palupi Lindiasari Samputra. "Evaluasi Kebijakan Peradilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 51, No. 4 (2021): 1104-1122.

Erwin, Dian Apriliana. “Efektivitas Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Parepare.” Skripsi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare (2023).

Iman, Aditya Nur. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 49, No. 1 (2020), 85.

Lahati, Teddy. “Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Judex Laguens: Jurnal Hukum dan Peradilan 2, No. 1 (2024): 100-103.

Kinasih, Elisabet Sekar dan Al Qodar Purwo Sulistyo. “Pelindungan Hukum Bagi Pengguna e-Court Ditinjau Dari PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan KUH Perdata.” Pagaruyuang Law Journal 8, No. 2 (2025): 208-226.

Maskanah, Ummi. “Tantangan Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Melalui Perkembangan Teknologi: e-Court dan e-Litigasi Sebagai Sarana Menuju Peradilan Moderen Di Indonesia”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia 9, No. 2 (2023).

Maulidiyah, Nurfauzah dan Yustria Novi Satriana, “Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata,” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019): 69–76.

Nuraeni, Yeni, dan Firman Pratama. "Implementasi dan Dampak E-Litigasi dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019." Journal Presumption of Law 4, No. 2 (2022): 141–155.

Rahmawati, Dheya. “Hukum Di Era Digital: Pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi Sebagai Bentuk Efisiensi Pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata.”Jurnal Hukum Lex Generalis 5, No.4 (2024).

Rodiah, Siti Aisyatur, dkk. “Tinjauan Umum Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Berupa Akta Autentik sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perdata Secara Elektronik (E-litigasi)” Bhirawa Law Journal 1, No. 2 (2020): 47–50.

Rosady, Rakyu Swarnabumi R., dan Mulida Hayati. "Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 6, No. 2 (2021): 125-143.

Saragih, Mas Juan Pratama, dan Sulaiman, “Efektivitas Persidangan Elektronik dalam Perkara Perdata: Studi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 12, No. 2 (2024): 421–447.

Setiawan, Annisa Dita, Artaji, dan Sherly Ayuna Putri, “Implementasi Sistem E Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri,” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, No. 2 (2023): 12

Sumarwoto, Adnianty Surya, dan Aris Setyo Nugroho. “Implementasi E-Court Dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sragen”. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, No. 1 (2025): 885-895.

Sundusiyah, Sundusiyah, dan Erie Hariyanto. "Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan." Arena Hukum 15, No. 3 (2022): 471-498.

Ulfanora, Dian Amelia, dan Harry Azhar Aziz, “Penerapan Persidangan Elektronik di Pengadilan Negeri Sumatera Barat”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 5, No. 1 (2022): 65–78.

Skripsi:

Purwaningsih, Diva. “Implementasi E-Litigasi Pasca Berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Agama Magelang).” Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo (2023).

Shalihah, Septiana Anifatus. "Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Tentang Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik)." Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (2018).

Website:

Chrislianto, Eka Kurnia. (2025). “Sejarah Singkat dan perbandingan e-Court Mahkamah Agung Indonesia dan eLitigation Singapura”. https://www.lawyerpontianak.com/2025/06/ sejarah-singkat-dan-perbandingan-e.html diakses pada 30 Juni 2025.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. “Panduan Penggunaan e-Court.” https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ diakses 1 Juli 2025.

E-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ diakses pada 30 Juni 2025.

Paraswati, Sartika Indah. (2024). “Prinsip Audi et Alteram Partem dalam Hukum Acara Perdata: Masihkah Relevan?”. https://katacyber.com/prinsip-audi-et-alteram-partem-dalam-hukum -acara-per data-masihkah-relevan/ diakses pada 1 Juli 2025.

Pribadi, Probo. (2024). “Ketentuan Hukum terkait Electronic Justice System dalam Administrasi Perkara di Pengadilan”. https://literasihukum.com/ketentuan-hukum-electronic-justice- system/ diakses pada 30 Juni 2025.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Published

2025-07-11

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2519