KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI KARYA DI INDONESIA: STUDI KASUS BAND SUKATANI
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2524Keywords:
Band Sukatani, Kebebasan Berekspresi, Hak Asasi Manusia, PelanggaranAbstract
Penelitian ini menganalisis mengenai kebebasan berekpresi melalui karya Band Sukatani sebagai studi kasus. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Band Sukatani yang terdiri dari dua personel menjadi viral akibat dari lagunya yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang didalamnya mengandung pesan kritik dan sindiran kepada aparat kepolisian. Band Sukatani kembali menjadi hangat diperbincangkan usai Band itu meminta maaf dan juga salah satu personelnya mendapat PHK sepihak dari yayasan tempatnya mengajar. Hal yang bersifat intimidatif dialami oleh Band Sukatani. Padahal Kebebasan berekspresi telah diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa” lalu kemudian, setelah Band Sukatani mengalami hal-hal intimidatif, seperti di tarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari berbagai platform musik, di PHK sepihak, dan lain sebagainya akhirnya, hak-hak nya dikembalikan seperti semula. Kasus Band Sukatani ini menjadi kasus yang dapat menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum kedepannya di Indonesia dan diberlakukannya memberikan ruang berekpresi untuk masyarakat di Indonesia. Penelitian ini di analisis melalui metode yuridis-normatif yang berfokus kepada asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).
Downloads
References
Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi” Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi” Jurnal Yustitia, Vol. 15 No. 1, Tahun 2021
Gettari, T. R., Viana, W. O., & Mene, M. (2023). Hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 5(2), 228-232.
Kahfi, R. A., Mukhtar, M., Pangestu, Y., & Akbar, M. H. (2025). Kajian Filsafat Hukum Dari John Stuart Mill: Kebebasan Dan Keadilan Dalam Kasus Band Sukatani Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01).
Nabella Rezkika Putri, Haura Salsabiela El Sabrina Nazar” MURAL: JAMINAN DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM” Jurnal Restorasi Hukum, Vol.5, No. 2 Tahun 2022
Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah, 4(3), 37-48.
Nugroho, B. H. (2025). SINISME POLITIK DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS KRITIK SOSIAL LAGU VIRAL “BAYAR BAYAR BAYAR” BAND SUKATANI. Jurnal Dinamika Sosial dan Sains, 2(3), 604-610.
Octavianingsih, Y., & Abdillah, R. (2025). Hak Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional: Analisis Normatif Berdasarkan Uud 1945 dan Teori Konstitusi. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 91-103.
Olivia, D. (2020). Hakikat Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Rio Law Jurnal, 1(2).
Ramadhan, R. R. (2025). Framing Media, Kebebasan Ekspresi, dan Sistem Politik pada Pencabutan Lagu Bayar Bayar Bayar. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(3), 850-854.
Rifdah Reza Ramadhan. (2025). Framing Media, Kebebasan Ekspresi, dan Sistem Politik pada Pencabutan Lagu Bayar Bayar Bayar. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(3), 850–854
Selian, D. L., & Melina, C. (2018). Kebebasan berekspresi di era demokrasi: Catatan penegakan hak asasi manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 189-198.
Gusti Grehenson “Soal Polemik Lagu Band Sukatani, Pakar UGM Sebut Institusi Kepolisian Belum Siap Terima Kritik Publik”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Asri Puannandini, Fitrilano Putri Yonsah Minanda, Naya Isny Az-Zahra, Wafaa Maulida Aghnia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









