KAJIAN HUKUM: PENEGAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DALAM SKEMA BANCASSURANCE
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2533Keywords:
Perlindungan Data, Perbankan, Asuransi, RegulasiAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan data pribadi nasabah bank dalam kemitraan bancassurance di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan betapa pentingnya peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, serta untuk mengetahui pihak yang bertanggungjawab atas kebocoran data pribadi nasabah. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, studi ini menelaah efektivitas regulasi serta tantangan implementasi perlindungan data pribadi dalam kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan OJK, masih terdapat ketidak jelasan mengenai tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data, khususnya saat data dialihkan ke perusahaan asuransi. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, serta penerapan teknologi keamanan mutakhir untuk meminimalkan risiko kebocoran data. Perlindungan data menjadi tanggung jawab bersama antara bank dan perusahaan asuransi, dengan sanksi administratif, perdata, maupun pidana jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan implementasi regulasi yang konsisten dan transparan guna meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi dalam era digitalisasi layanan keuangan.
Downloads
References
Buku
Usman, R. (2019). Hukum Perbankan di Indonesia (hlm. 45-50). Jakarta: Rajawali Pers.
Artikel Jurnal
Pratama, A. D. (2021). Tantangan perlindungan data pribadi di era digitalisasi perbankan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1).
Putra, I. G. N., & Santosa, I. (2020). Analisis efek bancassurance pada efisiensi bank. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 8(2), 45-58
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2020). Prinsip kerahasiaan dalam perbankan di Indonesia: Tinjauan hukum dan etika. Jurnal Hukum dan Perbankan, 15(2), 123-135.
Sari, R. P. (2021). Perlindungan data pribadi nasabah bank dalam kerjasama dengan pihak ketiga. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3).
Sihombing, R. F. (2021). Risiko kebocoran data pribadi dan perlindungan hukum bagi nasabah. Jurnal Yuridis, 8(1).
Siregar, M. R. (2022). Urgensi perlindungan data pribadi nasabah bank dalam era digitalisasi. Jurnal RechtsVinding, 11(2).
Wibowo, R., & Setiawan, M. (2019). Perlindungan data nasabah dalam sistem perbankan Indonesia: Studi terhadap regulasi dan implementasi. Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi, 10(1), 45-60.
Yetno, A. (2024). Tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah perbankan di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 67-76.
Yudistira, I. G. W., & Sahruddin. (2024). Tanggung jawab hukum bank terhadap kebocoran data nasabah akibat tindakan peretasan. Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial.
Undang-Undang dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Laporan dan Pedoman
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: OJK.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Pedoman Keamanan Siber untuk Sektor Keuangan. Jakarta: BSSN.
Siaran Pers
Prudential Indonesia. (2023). Prudential terapkan e-KYC dan tanda tangan digital [Siaran pers].
Berita Online
ANTARA News Jawa Timur. (2023, 12 Juli). Sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri mangkir. Diakses 17 Juni 2025, dari https://jatim.antaranews.com/berita/715149/sidang-perdana-gugatan-kebocoran-data-nasabah-bank-mandiri-mangkir
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Nauli Siregar, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









