ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS GANJA SEBAGAI NARKOTIKA DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Cici Alprionita P Megama Universitas Udayana Author
  • Tania Novelin Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2584

Keywords:

Ganja, Narkotika Golongan I, Undang-Undang Narkotika, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum ganja sebagai narkotika dalam sistem hukum pidana di Indonesia serta mengkaji pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian pada norma-norma hukum positif yang berlaku, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai instrumen utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganja secara hukum dikategorikan sebagai narkotika Golongan I, yaitu golongan yang dianggap memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak diakui untuk penggunaan medis. Meskipun beberapa negara telah melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasional, Indonesia tetap mempertahankan larangan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang ketat. Minimnya literasi hukum masyarakat serta kurangnya penjelasan rinci dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan banyaknya kesalahpahaman tentang legalitas ganja. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi hukum yang lebih efektif serta pertimbangan untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif berdasarkan kajian ilmiah dan medis, guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Claudia, Jennifer, Fakultas Hukum, dan Universitas Tarumanagara. “ANALISIS PRO DAN KONTRA LEGALISASI GANJA MEDIS DI INDONESIA : TINJAUAN TERHADAP KANDUNGAN DAN IMPLIKASINYA” 12, no. 4 (2024): 705–18.

https://youtu.be/GblFiWPPA1c?si=wWf-5b9ZWlgSOQv2 diakses pada tanggal 08 Juli 2025

Kaya, Ronaldo Semmy, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Julianus Edwin Latupeirissa. “Tindak Pidana Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Pengobatan.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 6 (2023): 597. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i6.1819.

Nurlaelatil Qadrina, dan M. Chaerul Risal. “LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?” Jurnal Al Tasyri’Iyyah 2, no. 1 (2022): 48–58. https://doi.org/10.24252/jat.vi.30201.

Supramono, G. (2007). Hukum Narkotika di Indonesia (Cet. ke-3). Jakarta: Djambatan

Syamsul Malik, Luriana Manalu, dan Rikajuniarti. “Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 2, no. 2 (2022): 1–9. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i2.52.

Tarigan, Maria Isabel, dan Josua Satria Collins. “Dekriminalisasi Penggunaan Ganja: Pendekatan Komparatif California’s Adult Use of Marijuana Act Maria.” Padjadjaran Law Review 7, no. 1 (2019): 22.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Zuardi, Antonio Waldo. “History of cannabis as a medicine: A review.” Revista Brasileira de Psiquiatria 28, no. 2 (2006): 153–57. https://doi.org/10.1590/S1516-44462006000200015.

Published

2025-07-19

How to Cite

ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS GANJA SEBAGAI NARKOTIKA DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2584

Similar Articles

1-10 of 305

You may also start an advanced similarity search for this article.