PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT: TANTANGAN DAN PELUANG

Authors

  • William Hutapea Universitas Udayana Author
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2607

Keywords:

Kekayaan Intelektual, Jaminan Kredit, Perbankan

Abstract

Pengaturan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan kredit memberikan dorongan bagi para kreator, pencipta, dan penemu untuk terus berkarya secara produktif. Hal ini mencerminkan bentuk apresiasi dan pengakuan negara terhadap karya yang dihasilkan mereka. Namun, implementasi regulasi terkait penggunaan KI sebagai jaminan kredit di Indonesia dinilai masih belum optimal karena berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan KI sebagai objek jaminan serta menganalisis tantangan dan peluang implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KI sebagai benda tidak berwujud dapat dialihkan dan dijadikan objek jaminan fidusia. Namun, masih terdapat tantangan seperti belum adanya mekanisme baku terkait penilaian dan due diligence, keterbatasan jangka waktu penjaminan, serta minimnya regulasi pendukung. Meski demikian, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan berbasis KI. Penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia. Swasta Nulus, 2018.

Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, and R. Serfianto D. Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Penerbit Andi, 2024.

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina, 2022.

Jurnal

Akbar, Tantowi. "Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy)." " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 3 (2021): 28.

AKMAL, SYUKRAN FAUZI. "Kedudukan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Central Asia." (2022).

Dalimunthe, Siti Nurul Intan Sari, dan Ridha Wahyuni. "Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan." ADIL: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2023): 28-45.

Ernatudera, Wendelina, Arief Syahrul Alam, dan Andy Usmina Wijaya. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 189-202.

Husny, Tengku Habib Ihza. "Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 3 (2023): 2335-2345.

Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani. "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 9-17.

Kumala, Ida Ayu Ratna, and Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati. "Optimalisasi Kekayaan Intelektual (KI) Sebagai Jaminan Utang Dalam PP No. 24 Tahun 2022." Jurnal Yusthima 4, no. 1 (2024): 242-153.

Kurnianingrum, Trias Palupi. "Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 8, no. 1 (2017): 31-54.

Nurwati, Nurwati, Adi Sulistiyono, dan Martin Roestamy. "Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia." Jurnal Sosial Humaniora 11, no. 2 (2020).

Rizkiawan, Teguh. "Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala." Lex Renaissance 7, no. 4 (2022): 883-894.

Sinaga, Roberth Nico, Candra Irawan, dan Widiya N. Rosari. "PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKONOMI KREATIF." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 3, no. 1 (2024): 1-10.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Website

Airlangga Pratama “Mencermati Ulang Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit”. https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-ulang-hak-kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-dalam-perjanjian-kredit-lt64ec7a55abe1a/. Diakses pada 3 Oktober 2024.

Published

2025-07-25

How to Cite

PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT: TANTANGAN DAN PELUANG. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2607