KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Authors

  • Awan Arrassy Universitas Udayana Author
  • Komang Bayu Dipa Negara Universitas Udayana Author
  • I Wayan Dharma Wijaya Universitas Udayana Author
  • I Kadek Devara Sandy Pradnyana Putra Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha Universitas Udayana Author
  • Ida Ayu Tri Uttari Dewi Universitas Udayana Author
  • Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra Universitas Udayana Author
  • Ayunda Mariska Astari Universitas Udayana Author
  • Kevin Jose Horas Isando Butarbutar Universitas Udayana Author
  • Ni Komang Diana Putri Yasua Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2608

Keywords:

Bantuan Hukum, Kelas Menengah, Equality Before The Law, Akses Keadilan.

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup berdampingan dan berinteraksi dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini secara alami menciptakan potensi terjadinya benturan kepentingan di antara mereka, yang dapat memicu perselisihan atau konflik. Perselisihan yang timbul sering kali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, baik secara materiil maupun immateriil, serta juga akan melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain. Untuk menyelesaikan permasalahan ataupun konflik tersebut, diperlukan adanya suatu sarana yang dapat menjadi pedoman atau alat penyelesaian, yaitu hukum. Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur koneksivitas antara individu dalam masyarakat guna mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kemiskinan atau ketimpangan dalam bidang sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat sering kali dihubungkan dengan faktor-faktor individu, seperti kurangnya pendidikan formal, minimnya keterampilan yang relevan, atau ketidakmampuan untuk mengakses peluang yang tersedia. Pandangan ini cenderung memusatkan perhatian pada kelemahan atau kekurangan yang dimiliki oleh individu, terutama yang berasal dari lapisan masyarakat bawah. Namun, jika kita mengalihkan fokus kepada masyarakat kelas menengah, penting untuk menyadari bahwa faktor-faktor struktural juga memainkan peran yang sangat signifikan dalam membentuk dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Faktor struktural mencakup elemen-elemen yang berkaitan dengan sistem, tatanan, atau struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Elemen-elemen ini dapat menciptakan hambatan yang tidak mudah diatasi, bahkan oleh individu yang secara relatif memiliki lebih banyak sumber daya atau akses seperti kelas menengah. Struktur sosial dan ekonomi yang ada sering kali menghalangi mobilitas sosial dan ekonomi, serta memperkuat ketidakadilan yang ada. Dengan demikian, ketimpangan tidak hanya dapat dijelaskan melalui kekurangan individu, namun juga perlu dimaknai dalam lingkup yang lebih luas, yakni bagaimana struktur sosial dan ekonomi turut membentuk dan memperkuat kondisi tersebut, bahkan bagi mereka yang berada di kelas menengah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal

Alfahmi, B. S. (2016). Bantuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum Hak Asasi. Jurnal Hukum De’Rechtsstaat.

Fanni, A. G. (2025). Akses Bantuan Hukum bagi Rakyat Kurang Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(1), 1219.

Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50. https://doi.org/10.31078/jk1513

Firdaus, M, & Rahmatillah, S. (2021). Tantangan Struktural dan Sosial dalam Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di LBH Kota Langsa. Legalite: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam.

Firdaus, Muhammad, & Rahmatillah, S. (2021). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di LBH Kota Langsa. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(1), 5.

Michele Aprilia Nugraha Putri Riwanto, A. (2023). Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakt Miskin. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 285.

Muntolib, A., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Peran Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Kabupaten Blora. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 3(12), 637–642.

Putra, D. H. (2024). Analisis Hubungan Antara Asas Equality Before the Law Dan Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6, 64.

Ramadan, T. A., & Chandra, R. (2023). Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kecamatan Setu. JBH Universitas Pamulang.

RI, K. K. (2024). Kelas Menengah Indonesia. Diambil 1 Juli 2025, dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/kelas-menengah-indonesia-a78cfd8c/detail/

Tarigan, K., Sharleen, N. M., & Krisnawati, I. G. A. A. A. (2023). Pengalaman Asas Equality Before the Law di Indonesia sebagai Negara Hukum dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kertha Wicara, 12(7), 354.

Yuherawan, D. S. B., & Huzaini, M. (2021). Pertentangan Antara Asas Oportunitas Dengan Asas Equality Before The Law (Pasal 35 Huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Justitia Jurnal Hukum, 5(2).

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Peraturan Daerah Provinsi Bali (Perda Bali)Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Published

2025-07-25

How to Cite

KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2608