PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA DALAM SISTEM ARISAN ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2609Keywords:
Arisan Online, Perlindungan Hukum, Perjanjian LisanAbstract
Penelitian ini ditujukan dalam upaya untuk menelusuri terkait apa saja perlindungan hukum yang didapatkan oleh anggota di sistem arisan online jika terdapat pihak yang melakukan wanprestasi dan juga untuk mengetahui keabsahan perjanjian lisan/tidak tertulis yang melandasi kegiatan arisan online di internet. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil yang didapatkan, pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi berbagai aktivitas sosial masyarakat, termasuk dalam sistem arisan yang kini dapat dilakukan secara daring. Arisan online menawarkan kemudahan, namun juga menimbulkan risiko hukum, terutama apabila terjadi wanprestasi akibat ketiadaan perjanjian tertulis. Setiap orang yang menjadi anggota komunitas arisan online berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum untuk meminimalisir potensi kerugian akibat tindakan wanprestasi yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Upaya perlindungan hukum akibat tindakan wanprestasi dapat dilaksanakan dengan jalur litigasi maupun non-litigasi selama kesepakatan yang dibuat sah di mata hukum. Perjanjian yang timbul dalam arisan online memiliki bentuk lisan/tidak tertulis yang mana bentuk perjanjian ini tetaplah sah berdasarkan undang-undang walaupun tanpa adanya dokumen/bukti tertulis.
Downloads
References
Buku
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2019.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Pangestu, Muhammad Teguh. Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar: Social Politic Genius, 2019.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2014
Santoso, Lukman. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Jurnal
Asri, Dyah Permata Budi, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Journal of Intellectual Property 1 No.1 (2018).
Azzahra, Asy Syifa, dan Hermawan, Aries. “Konsep dan Praktik Arisan Online “Awrisan MBabel 88” Dalam Perspektif Fikih Muamalah.” Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions 2, No.2 (2024): 80.
Bethari, Brigita Shinta dan Wahyudi, Eko. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online.” Supremasi Jurnal Hukum 4. No. 1. (2021): 83.
Devi Andani, Nita Aryani, dan Murti Ayu Hapsari. “Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta.” Jurnal DAS SEIN 3, No.1 (2023): 2
Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri Utari, “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen,” Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 1 (2016): 3.
Erlin Kusnia Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, No.1 (2022): 300.
Gelam Destra. “Legalitas Perjanjian Arisan Online Ditinjau Dari Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.” Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. (2021) Hal. 3-4
Idayanti, Soesi. “Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Jurisprudence 9, No. 1 (2019): 94
Pribadi, Maria Gita Kartikasari, Maharani Sri. “Perlindungan Hukum bagi Anggota Arisan Online yang Dirugikan oleh Owner Arisan Online akibat Wanprestasi (Studi Kasus: Arisan Online Opslot Arisanco).” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2. No.1 (2022): 80.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Kadek Dwi Permana Putra, Dewa Gede Pradnya Yustiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.