KONFLIK NORMA PENERAPAN DIVERSI PADA UNDANG- UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERMA NO.4 TAHUN 2014

Authors

  • I Dewa Gede Keisha Adnyana Universitas Udayana Author
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2631

Keywords:

Diversi, Peradilan Anak, Konflik Norma

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan konflik norma yang terjadi antara UU SPPN dan PERMA 4/14 terkait pengaturan proes diversi di peradilan anak. Dalam mengkaji masalah ini penulis menggunakna metode studi normative yuridis dengan melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan yakni menemukan dan menganalisis substansi dari peraturan perundang undangan tersebut. Kemudian, digunakan pula pendekatan konsep dengan menggonakan konsep- konsep hukum yang ada untuk menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa terjadi konflik norma terkait pengaturan diversi dalam peradilan anak. UU SPPN sebagai payung hukum yang mengatur terkait peradilan anak di Indonesia belum mampu untuk mengakomodir seluruh kondisi yang terjadi di masyarakat sehingga terjadi kekosongan hukum. PERMA 4/14 yang mencoba mengisi kekosongan hukum tersebut malah menimbulkan konflik norma yang bertentangan dengan substansi aturan UU SPPN. Pemerintah harus segera untuk mengevaluasi ulang pengaturan diversi pada UU SPPN, karena seharusnya diversi menjadi ruang untuk menjaga masa depan anak yang tersangkut kasus tindak pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Marlina, “Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif” (Bandung, Refika Aditama, 2009)

Marzuki, Mahmud, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016),

Mulyadi, Dr. Lilik, “Wajah Sistem Peradlan Pidana Anak Indonesia” (Bandung: Alumni, 2014)

Nandang, Sambas, “Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia” (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

R. Wiyono, “Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” (Jakarta, Sinar Grafika, 2016)

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Aditya, Zaka Firma, and Muhammad Reza Winata. "Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 9.1 (2018)

Apriyanto, Edwin. "Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang." Spektrum Hukum 13.1 (2016)

Arsad, Agus Nur. "Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum." Journal Justiciabellen 2.01 (2022)

Basuki, Udiyo, and Subiyakto, Rudi. "77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11.2 (2022)

Darusman, Mulyana. "Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah." ADIL: Jurnal Hukum Vol.7(1). (2016)

Hasanah, Rizka. "Kenakalan remaja sebagai salah satu bentuk patologi sosial (penyakit masyarakat)." Jurnal Cakrawala Ilmiah 1.3 (2021)

Hirdayadi, Israr, and Hera Susanti. "Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan tinjauannya menurut hukum islam." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6.2 (2018)

Irfani, Nurfaqih. "Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum." Jurnal Legislasi Indonesia 16.3 (2020)

Irwan. " Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika." Lex Renaissance Vol.5(3) (2016)

Putri, Erwinda Dekaria Agustiana, and Pudji Astuti. "Faktor Penghambat Diversi Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Blitar." Novum: Jurnal Hukum 7.1 (2020)

Saija, Vica JE. "Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Menurut Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Sasi 20.2 (2014): 5

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

PERMA No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi

Published

2025-07-28

How to Cite

KONFLIK NORMA PENERAPAN DIVERSI PADA UNDANG- UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERMA NO.4 TAHUN 2014. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2631