KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: PERLINDUNGAN HUKUM BERBASIS INVENTARISASI DI DESA BONA

Authors

  • Kadek Putri Ayu Wikan Dhyana Universitas Udayana Author
  • Putri Triari Dwijayanthi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i7.2637

Keywords:

Organisasi Masyarakat, Pembubaran, Aspek Hukum

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyampaian kajian yang konkrit terkait konsep pengaturan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana implementasinya di masyarakat, dengan mengambil kajian khusus dalam masyarakat Desa Bona, Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan pendekatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (The Statute Approach), serta dengan melakukan pengolahan data sederhana berdasarkan hasil di lapangan (The Fact Approach) terhadap subjek penelitian yang sedang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan yang terjadi antara regulasi yang berlaku dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Implementasi dari regulasi perlindungan hak cipta masih jauh dari kata maksimal, hal ini ditunjukkan oleh masih banyaknya karya yang belum terdaftar oleh seniman-seniman di Desa Bona. Dapat diketahui bahwa Desa Bona merupakan salah satu desa dengan “gudang” karya seni yang ada di Bali. Sehingga dibutuhkan langkah konkrit dan cepat pemerintah demi pemenuhan amanat Undang-Undang terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Mushi, Adam. Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama di Indonesia. LKiS Pelangi Aksara. 2015

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Abdul Atsar, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” LAW REFORM Vol. 13, no. 2 (September 2017): doi:10.14710/lr.v13i2.16162

Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. "Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10.1 (2021)

Admiral, Admiral, et al. "Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal." ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat 3.2 (2023)

Anwar, Choirul. "Islam Dan Kebhinekaan Di Indonesia: Peran Agama Dalam Merawat Perbedaan." Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 4.2 (2018)

Dara Quthni Effida, “Tinjauan Yuridis Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komunal)”, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan Vol. 3, no. 2 (2019)

Dyah Permata, Budi Asri, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,”, JIPRO: Journal of Intellectual Property; JIPRO, Vol. 1 No.1 2018 (2018)

Fathoni, “Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal” Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2 (2014).

Geme, Maria Theresia, Benediktus Peter Lay, and Stefanus Don Rade. "Identifikasi Indikasi Geografis Pada Tenunan Sapu Lu’e Lawo dan Perlindungan Hukum sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada Masyarakat Adat Bajawa." UNES Law Review Vol.6, No.1 (2023)

Kholis Roisah, “Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa” (Malang: Setara Press, 2015)

Mahmuda Pancawisma Febriharini, “Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber”, Serat Acitya Vol. 5, no. 1 (2016)

Nurhayati, Yati, Irfani., & M. Yasir Said. “Metologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 8 (2021)

Putri, Yunita Maya. “Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal”. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT Vol. 7 No. 2 (2021)

Ruhtiani, Maya, “Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia dan China”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol: 22 No.2, (2022)

Rongiyati, Sulasi. "Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kre-atif Protection of The Intellectual Property Rights on Creative Economic Products." Negara Hukum 9.1 (2018).

Septarina, Muthia, “PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KONSEP HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL”, Al’Adl: Jurnal Hukum, Vol.8, No. 2 (2016), doi:http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i2.457.

Sigit Nugroho, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean,”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 24, no. 2 (2017), doi:10.33369/jsh.24.2.164-178.

Slamet Yuswanto, “Analisis Pengembangan Usaha Berbasis Kekayaan Intelektual” Lingkar Widyaiswara Vol. 4, No. 4 (2017)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 232 tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6937).

Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Sumber Lain

http://www.bona.desa.id/about-us. Diakses pada 7 Februari 2024 pukul 21.21 WITA

Published

2025-07-28

How to Cite

KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL: PERLINDUNGAN HUKUM BERBASIS INVENTARISASI DI DESA BONA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2637