KEADILAN YANG TERTUNDA: PELANGGARAN HAM DALAM INSIDEN TRISAKTI 98 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP GERAKAN REFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2645Keywords:
Pelanggaran HAM Berat, Trisakti 1998, Keadilan, Perlindungan Hak SipilAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji kasus Trisakti 1998 secara yuridis sebagai salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam konteks dinamika reformasi di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengidentifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, menelaah tanggung jawab aparat negara, serta menilai efektivitas penegakan hukum pasca peristiwa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengkaji dokumen hukum, serta literatur akademik terkait peristiwa Trisakti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi damai merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hukum yang dijamin konstitusi. Aparat keamanan terbukti melakukan penggunaan kekuatan berlebihan tanpa akuntabilitas yang memadai. Proses hukum yang berjalan lamban dan tidak tuntas memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Trisakti 1998 mencerminkan tantangan besar dalam reformasi sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia, serta menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan dan penguatan institusi penegak hukum untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Downloads
References
Arief, M. (2021). Re-Evaluasi Proses Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kalabbirang Law Journal.
Brill. (2024). Yearbook Of The European Convention On Human Rights/Annuaire De La Convention Européenne Des Droits De L'homme, Volume 66 (2023), Volume I.
Karya Dewi Hanggraeni "Tragedi Mei 1998 Dan Lahirnya Komnas Perempuan"
Karya Fadli Zon “Politik Huru-Hara Mei 1998”
Karya Rene L. Pattirajawane "Trisakti Mendobrak Tirani Orde Baru: Fakta Dan Kesaksian Tragedi Berdarah 12 Mei 1998"
Kusniati, D. (2011). HAM Dalam Konteks Politik Dan Hukum Di Indonesia.
Laksono, E., Suryana, H., & Mahendra, D. (2024). Hak Asasi Manusia: Teori Dan Praktik Dalam Sistem Hukum Indonesia.
Matulessy, A. (2005). Gerakan Mahasiswa Dalam Dinamika Politik Indonesia.
Munir, A. S., Saputri, B. E., & Rachma, S. A. (2022). Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak Atas Hidup Dan Kaitannya Dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Ridho, M. R. (2024). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Ranah Pendidikan Indonesia. Justitiable – Jurnal Hukum.
Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional, 1998. Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 Tentang Perlindungan Warga Sipil Dalam Masa Perang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Walter De Gruyter Gmbh. (2015). Yearbook Of The European Convention On Human Rights/Annuaire De La Convention Européenne Des Droits De L'homme, Volume 57 (2014).
Walter De Gruyter Gmbh. (2021). Yearbook Of The European Convention On Human Rights/Annuaire De La Convention Européenne Des Droits De L'homme, Volume 63 (2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amanda Devina Julianti, Rena Rolani Dimonti, Mughnie Gauziya Arsya Ardhitama, Amir Mahmud Sobari, Dewi Asri Puannandini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.