AKIBAT HUKUM KETIDAKLENGKAPAN BERKAS PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN TIM PENYIDIK DALAM PROSES PRA-PENUNTUTAN BERDASARKAN PERSPEKTIF ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2648Keywords:
Akibat Hukum, Penyidik, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya RinganAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi ketidaklengkapan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam proses Pra-Penuntutan, terutama jika ditinjau dari perspektif asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa proses penegakan hukum tidak selalu berjalan sesuai harapan, terutama ketika prosedur formal seperti kelengkapan berkas tidak terpenuhi secara optimal. Ketidaksiapan atau kelalaian penyidik dalam melengkapi berkas perkara dapat menyebabkan hambatan serius dalam tahapan Pra-Penuntutan, yang pada akhirnya mengganggu asas kepastian dan keadilan hukum bagi tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada norma-norma hukum positif yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga menggabungkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach), guna memperoleh gambaran yang komprehensif terhadap persoalan hukum yang dikaji. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketidaklengkapan berkas penyidikan yang tidak segera dilengkapi oleh penyidik berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi tersangka yang memiliki hak untuk segera diadili guna memperoleh keadilan secara cepat dan efisien. Proses bolak-balik berkas antara penyidik dan kejaksaan yang terjadi akibat ketidaksiapan tersebut menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaan asas peradilan yang efektif. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum serta penegasan standar operasional prosedur dalam pengelolaan berkas perkara agar asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai secara optimal.
Downloads
References
Buku
Hamzah, Andi. 2006. KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Hamzah., Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya.
Jurnal
Adiyanta., F.C.Susila. 2019. “Hukum dan Studi Penelitian Emperis: Penggunaan Metode Survey sebagi Instrumen Penelitian Hukum Emperis.” Adminitrative Law and Governance Journal, 2 (4).
Anak Agung Gede Dwi Saputra, I Wayan Tangun Susila, dan I Dewa Made Suartha. 2018. “Pengembalian Berkas Perkara, Oleh Penuntut Umum Dalam Prapenuntuta.” Jurnal Kertha Wicara, 1 (4).
Applundnopsanji, Pujiyono. 2020. “Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Sasi Universitas Patimura, 28 (4).
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. 2020. “Metode Penelitan Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan E-Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 7 (2).
Gunakaya, A.W. 2022. “Solusi Problematika Penyidikan Dalam Kerangka Efektivtas Sistem Peradilan Pidana dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga Penyidikan Lanjutan Dalam Pembaharuan KUHAP.”Jurnal Wawasan Yuridika 24 (1).
Hartanto, Cakra Nur Budi. 2017. “Fungsi Pra Penuntutan Terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Penuntutan Perkara Pidana oleh Penuntut Umum.” Jurnal Hukum Khaira Umrah 12 (4).
I Gusti Ayu Intan Purnamaningrat, I Gede Yusa. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Kejaksaan Atas Pelimpahan Berkas Perkara Oleh Penyidik.” Jurnal Kertha Wicara, 5 (2).
Maryono., Ericha Cahyo. 2019. “Kendala Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum Untuk Melakukan PraPenuntutan Dalam Rangka Proses Penuntutan Tindak Pidana Umum (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Malang).” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Mohd. Yusuf Daeng M, Indra Lamhot Sihombing, Hans R. Hutapea, Rachman Ma'ruf, Fradhil Mensa,Musa Sahat Tobing, Richardo Nezar M. 2023. “Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 (4).
NUGRAHA, ANGGA. 2014. “KOORDINASI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN.” JURNAL SKRIPSI.
Nurhayati, Yati. 2021. “Metodologi Normatif dan Emperis dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2 (1).
Sodiqin, Ali. Ambiguitas. n.d. “Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18 (1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Esthi Rahayu Pratidina, I Gusti Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.