KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i4.266Keywords:
Status Perkawinan, Kepercayaan Sipemena, Suku KaroAbstract
Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.
Downloads
References
Buku
Abidin, Slamet Dan H. Aminuddin. 1999.Fiqh Munakahat. Bandung: Cv. Pustaka Setia
Abdurrahman. 1986. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan. Jakarta: Akademika Pressindo
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Agus, Cremers. 1995. Tahap-tahap Perkembangan Kepercayaan Menurut James W. Fowler: Sebuah Gagasan Baru Dalam Psikologi Agama, Cet I. Yogyakarta: Kanisius
Ahmad, Syafii Mufid. 2012. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan
Ali Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
___________. 2006. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Arrasjid, Chainur. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Astuti, Mirsa. 2019. Hukum Adat di Indonesia. Medan: Pustaka Prima
Bangun, Tridah. 2008. Manusia Batak Karo. Jakarta: PT. Tema Baru
____________. 1986. Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo. Jakarta: Kesaint Blanc
____________ dan Hemdri Chairuddin. 1999. Kilap Sumagan- Biografi Selamat Ginting Salah Seorang Penggerak Revolusi Kemerdekaan di Sumatera Utara. Jakarta: CV. Haji Mas Agung
Bangun, Roberto. 2006. Mengenal Suku Karo. Medan: Uli Saber
Bungin, Burhan. 2003. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bzn, Mr.B. Ter Haar, Freddy Tengker, Bambang Daru Nugroho. 2011. Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju
Chandrawila, Wila. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda. Bandung: Mandar Maju
Daliyo, J.B. 1995. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Darmabrata, Wahyono. 2003. Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: CV. Gitama Jaya Jakarta
Djubaedah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika
El-Muhtaj, Majda. 2009. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Elizabeth Hurlock. 1992. Perkembangan Anak Jilid 2, Diterjemahkan oleh Meitasari Tjandrasa. Jakarta: Erlangga
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hamdani. 1995. Risalah Al Munakahah. Jakarta: Citra Karsa Mandiri
Halim A. Ridwan. 1989. Hukum Adat dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading Co
Hasan, Muhammad Ali. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja
Ilyas, Abdul Mutholib, Drs.Abdul Ghofur Imam. 1988, Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia. Surabaya: Amin
Indra, M Ridwan. 1994. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: CV. Haji Masagung
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkaawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Karo, Siadi. 1979. Siap Untuk Berpisah. Jakarta: Majalah Tempo
Kartasapoerta, Rien G. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Bina Aksara
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. 2002. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Sebuah Wacana). Jakarta: Bidang Pelesatarian dan Pengembangan Kebudayaan ASDEP Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
_________________. 1992. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarat: Dian Rakyat
Kuzairi, Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
_________________. 1998. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty
Malik, Rusdi. 1990. Peranan Agama Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Universitas Trisakti
Mardani. 2016. Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Marzuki. 2002. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: PT. Prasetia Widya Pratama
Moeraxa, Dada. 2002. Sejarah Kebudayaan Sumatera. Medan: Bina Media
Muhaimin. 2001. Islam dalam Bingkai Budaya Lokal; Potret dari Cirebon. Jakarta: Logos
Mulyadi. 2009. Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Dipenegoro
Mustafa, Bachsan. 2013. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti
Neumann, J.H. 1972. Sedjarah Batak Karo: Sebuah Sumbangan. Jakarta: Bhatara
Nuruddin, Amiur. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Peranginangin, Aswin. 1978. Hukum Perdata Adat Dalam Rangka Pembentukan Hukum Nasional. Bandung: Tarsito
Pooney, Caroline. 2001. African Literature, Aninsm and Politic. London: Routledge
Prawirohamidjojo, Soetojo. 1986. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
_______________, Martiman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Karya Gemilang
________________, Soetojo. 1986. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
Prinst, Darwin. 2002. Kamus Karo Indonesia. Medan: Bina Media
Pujileksono, Sugeng. 2006. Petualangan Antropologi: Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi. Malang: UMM Press
Putro, Brahmana. 1981. Sejarah Karo dari Zaman ke Zaman. Medan: Ulih Saber
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ramstedt, Martin. 2005. Hinduism in Modern Indonesia a Minority Religion Between Local, National and Global Interest. Frankrut: Routledge.
Rasjidi, Lili, I.B. Wiyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Jakarta: CV. Mandar Maju
Rosyid, Han Nur dkk. 2004. Pedoman Pelestarian Kepercayaan Masyarakat Jakarta; Proyek Pelestarian dan Pengembangan Tradisi dan Kepercayaan. Kementerian dan Kebudayaan Pariwisata
Rudini. 1994. Atas Nama Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Bigraf Publishing
Sabiq, Sayyid. 2000. Fiqih Sunnah. Bandung: PT Al Ma’arif, Juz VI
Salman, Otje Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: PT. Alumni
Sembiring, Swiss Hizkia dkk. 2012. Adat Perkawinan Masyarakat Batak Karo. Yogyakarta: Perpulungen Arih Ersada (AE)
Setiady, Tolib. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta
Shomad, Abd. 2010. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana
Sitepu, Sempa. 1998. Sejarah Pijer Podi Adat Nggeluh Suku Karo Indonesia. Medan: Adiyu
Simon, Rae. 1986. Breath Becomes The Wind Old and New In Karo Religion. New Zealand: Universitas of Otago Press
Singarimbun, Masri. 1975. Kinship, Descent, and Alliance among the Karo Batak. California: University of California Press
________________. 1984. “Kuta Gamber: Sebuah Kampung Karo” dalam Koentjaraningrat (ed.), Masyarakat Desa di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penerbit Universitas Indonesia
Sinuhaji, Wara. 2001. Aktivitas Ekonomi dan Enterpreneurship Masyarakat Karo Pasca Revolusi. Medan: USU Press
Sitepu, Bujur. 1991. Mengenal Kebudayaan Karo. Medan: Ulih Saber.
Slamet, Dam Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat I. Bandung: CV. Pustaka Setia
Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
_______________. 1979. Pokok-Pokok Hukum adat. Bandung: Penerbit Alumni
_______________. dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Soemitro, Ronny H. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia
Sudiyat, Imam. 1991. Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Supranto, .J. 2003. Metode Penelitian Hukum Dan Statistika. Jakarta: Rikena Cipta
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Syafii, Ahmad Mufid (ed). 2012. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
Syukur, Abdul dan Tim Hukumonline.com. 2014. Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia. Tanggerang: Literarti
Tamboen, P. 2005. Adat Istiadat Karo. Jakarta: Balai Pustaka
Tarigan, Sarjani. 2008. Dinamika Orang Karo, Budaya Dan Modernisme. Medan: Balai Adat Budaya Karo Indonesia
_____________. 2016. Mengenal Rasa, Karsa, dan Karya Kebudayaan Karo. Medan: Balai Adat Budaya Karo Indonesia
Tjokrowisastro, Soedjito. 1985. Pedoman Penyelenggaraan Catatan Sipil. Jakarta: Bina Aksara
Triwulan, Titik dan Trianto. 2007. Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Wawan & Wadah Nuromiyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras
Wijaya, H. 2013. Diktat Aliran Kepercayaan di Indonesia. Palembang: UIN Raden Fatah
Zain, Muhammad dan Mukhtar Alshodiq. 2005. Membangun Keluarga Harmonis counter Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu. Jakarta: Grahacipta
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Jurnal
Abbas, Langaji. 2013.“Dinamika Aliran Keagamaan Sempalan: Tinjauan Perspektif Sosiologi Agama”, dalam Conference Proceeding Annual Internasional Conference on Islamic Studies (AICIS), dapat dilihat dalam jurnal Moch. Ichiyak Ulumuddin yang berjudul Praktik Keagamaan Aliran Kejawen Aboge Diantara Agama Resmi dan Negara
Arafat Noor Abdilah dan Syafirah Asinatul Izah. 2022. Jurnal Hukum Dinamika Hubungan antara Agama Lokal, Agama Resmi, dan Negara. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Adi, Herdian Putranto, Desy Rahmadhani Pratini dan Nalini Widyantoro. 2022. Jurnal Keabsahan dan Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia.Surabaya: Universitas Airlangga
Andrianih, Aan. 2009. Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama Bagi Masyarakat Hukum Adat terkait Permasalahan Kolom Agama Pada Dokumen Kependudukan. Jakarta: Jurnal Rechtvinding,
Asnawi, Habib Shulton. 2016. Dasar Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Memutuskan Perkara No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Hukum Anak Di Luar Nikah (Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia). Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 1, no. 1, https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jf/article/view/7.
_______________________. 2020. Discrimination Against Wife In The Perspective of CEDAW and Islam Mubādalah,” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 20, no. 2. https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/4994,
__________________________. “Membongkar Patriarkhisme Islam Sebagai Kearifan Budaya Lokal: Sebuah Kritik Terhadap UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,”
Christianto, Hwian. 2013. The Significant Impact of Law Number 1/pnps/1965 For the Freedom of Religion; An Analysis on Constitutional Court Decision Number 140/PUU-VII/2009, Jurnal Yudisial, Menakar Res Judicata, Vol. 6.
Dewi Ning Ratna Sinta. 2021. Jurnal: Konsep Ketuhanan dalam Kajian Filsafat, Kepulauan Riau: Arj, 2021
Eko Gani PG. 2018. Upaya Hukum Penegsahan Perkawinan Bagi Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Ditinjau Dari UU No.1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam (KHI), USU Law Journal, VO. 6. No.1.
Fathuddin. Jurnal Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara, diakses pada situs https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/398/278. Pada tanggal 28 Mei 2023, Pukul 21.05 Wib
Hadi Sofyan dan Tomy Michael. Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Vol 5 No 2.
Hardiyanti, Munsi. 2006. Dari Masa Lalu Ke Masa Kini: Memori Kolektif, Konstruksi Negara dan Normalisasi Anti Komunis, Jurnal Etnosia Vol 01 No 01
Riesky, Milly Valdo and Afdil Azizi. 2021. ‘Konstitusionalitas Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Hukum Islam’ (2021) 1. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah
Na’imah, Hayatun. 2016. “Perda Berbasis Syari’ah Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara,” Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora 14, no. 1
Penatas, A, S Supriyadi and F Anggriawan. 2020. Status Hukum Dokumen Kependudukan Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016’1. Bhirawa Law Journal 30 https://www.jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/5280, diakses pada tanggal 2 Mei 2023
Sari, Agung Ayu Shinta, Lintje Anna Marpaung, dan Risti Dwi Ramasari. Kedudukan Laki-Laki Dan Pewarisan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rama Indra Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah), https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/view/3858/pdf#. diakses pada 13 April 2023
Disertasi, Tesis, dan Skripsi
Asnawai, Habib Shulton. 2002. Disertasi: Perkawinan Penganut Aliran Penghayat Kepercayaan Di Provinsi Lampung Dan Dampaknya Terhadap Hak Asasi Perempuan Perspektif: Hukum Keluarga Islam Dan Konvensi Internasional. Lampung: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Sebayang, Jamal. 2006. Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim (Studi Kecamatan Tiga Binaga Kabupaten Karo). Medan: Universitas Sumatera Utara
Sinuhaji, Wara. 2017. Pemerintahan Karo dari Masa ke Masa: Sebuah Perspektif Historis, Berastagi. Makalah pada Seminar Penetapan Hari Jadi Kabupaten Karo: Berastagi
Sitepu Runtung. 2002. Keberhasilan dan Kegagalan Penyelesaian Sengketa Alternatif: Studi Mengenai Masyarakat Perkotaan Batak Karo di Kabanjahe dan Berastagi. Disertasi Universitas Sumatera Utara: Medan
Tarigan, Lindawati. 2019. Tesis Perlindungan Hak-Hak Anak Atas Perceraian Yang Dilakukan Secara Adat (Studi Kasus di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo). Medan: Universitas Muhamadyah Sumatera Utara
Internet
Brahmana, Pertampilan S. 2009, Perkawinan dan Perceraian Dalam Masyarakat Karo, Makalah Hukum, hlm.2. diakses melalui http://Brahmanamedan.wordpress.com, pada tanggal 9 Mei 2023 Pukul 16.33 WIB
Hukumonline, Aliran kepercayaan semakin mendapat legitimasi hukum, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ba746a098f9c/aliran-kepercayaan-semakin- mendapat-legitimasi-hukum diakses pada 11 Mei 2023 pada Pukul 12.15 WIB
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Harta%20Bersama%20art.pdf,diakses tanggal 26 Mei 2023 pada Pukul 18.05 WIB.
http://perpustakaan.mahkamah.agung.go.id/, diakses pada tanggal 30 Juni 2022, pukul 19.00 Wib.
Suku Karo adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Sumatera Utara dan sebagian Aceh; meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Deli Serdang, diakses melalui www.wikepedia.com pada 9 Mei 2023, Pukul 11.57 Wib.
https://crcs.ugm.ac.id/pernikahan-penghayat-pasca-putusan-mk-2017/,diakses pada tanggal 26 Mei 2023, pukul 19.00 Wib
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditkt/wp-content/uploads/sites/6/2018/09/SEBARAN-ORGANISASI-TINGKAT-PUSAT-OKok-.pdf, diakses pada tanggal 27 Mei 2023, Pukul 18.45. Wib
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/cara-yang-benar-dalam-menentukan-masa-iddah-janda-nVBQO#:~:text=Di%20dalam%20KHI%20Pasal%20153,90%20(sembilan%20puluh)%20hari, pada tanggal 04 juni 2023, pukul 23.05 Wib
https://medan.tribunnews.com/2018/07/25/lihat-uniknya-menikah-dengan-upacara-agama-asli-etnik-karo-mirip-hindu-di-bali?page=all diakses pada tanggal 17 Juni 2023, pukul 21.00.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marissa Gabriela Hutabarat, Rosnidar Sembiring, Idha Aprilyana Sembiring, Maria Kaban (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









