KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat

Authors

  • Marissa Gabriela Hutabarat Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Maria Kaban Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i4.266

Keywords:

Status Perkawinan, Kepercayaan Sipemena, Suku Karo

Abstract

Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abidin, Slamet Dan H. Aminuddin. 1999.Fiqh Munakahat. Bandung: Cv. Pustaka Setia

Abdurrahman. 1986. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan. Jakarta: Akademika Pressindo

Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Agus, Cremers. 1995. Tahap-tahap Perkembangan Kepercayaan Menurut James W. Fowler: Sebuah Gagasan Baru Dalam Psikologi Agama, Cet I. Yogyakarta: Kanisius

Ahmad, Syafii Mufid. 2012. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Ali Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

___________. 2006. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo

Arrasjid, Chainur. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

Astuti, Mirsa. 2019. Hukum Adat di Indonesia. Medan: Pustaka Prima

Bangun, Tridah. 2008. Manusia Batak Karo. Jakarta: PT. Tema Baru

____________. 1986. Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo. Jakarta: Kesaint Blanc

____________ dan Hemdri Chairuddin. 1999. Kilap Sumagan- Biografi Selamat Ginting Salah Seorang Penggerak Revolusi Kemerdekaan di Sumatera Utara. Jakarta: CV. Haji Mas Agung

Bangun, Roberto. 2006. Mengenal Suku Karo. Medan: Uli Saber

Bungin, Burhan. 2003. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Bzn, Mr.B. Ter Haar, Freddy Tengker, Bambang Daru Nugroho. 2011. Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju

Chandrawila, Wila. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda. Bandung: Mandar Maju

Daliyo, J.B. 1995. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Darmabrata, Wahyono. 2003. Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: CV. Gitama Jaya Jakarta

Djubaedah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika

El-Muhtaj, Majda. 2009. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Elizabeth Hurlock. 1992. Perkembangan Anak Jilid 2, Diterjemahkan oleh Meitasari Tjandrasa. Jakarta: Erlangga

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hamdani. 1995. Risalah Al Munakahah. Jakarta: Citra Karsa Mandiri

Halim A. Ridwan. 1989. Hukum Adat dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading Co

Hasan, Muhammad Ali. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja

Ilyas, Abdul Mutholib, Drs.Abdul Ghofur Imam. 1988, Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia. Surabaya: Amin

Indra, M Ridwan. 1994. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: CV. Haji Masagung

Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkaawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Karo, Siadi. 1979. Siap Untuk Berpisah. Jakarta: Majalah Tempo

Kartasapoerta, Rien G. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Bina Aksara

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. 2002. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Sebuah Wacana). Jakarta: Bidang Pelesatarian dan Pengembangan Kebudayaan ASDEP Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

_________________. 1992. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarat: Dian Rakyat

Kuzairi, Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

_________________. 1998. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty

Malik, Rusdi. 1990. Peranan Agama Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Universitas Trisakti

Mardani. 2016. Hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Marzuki. 2002. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: PT. Prasetia Widya Pratama

Moeraxa, Dada. 2002. Sejarah Kebudayaan Sumatera. Medan: Bina Media

Muhaimin. 2001. Islam dalam Bingkai Budaya Lokal; Potret dari Cirebon. Jakarta: Logos

Mulyadi. 2009. Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Dipenegoro

Mustafa, Bachsan. 2013. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti

Neumann, J.H. 1972. Sedjarah Batak Karo: Sebuah Sumbangan. Jakarta: Bhatara

Nuruddin, Amiur. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media

Peranginangin, Aswin. 1978. Hukum Perdata Adat Dalam Rangka Pembentukan Hukum Nasional. Bandung: Tarsito

Pooney, Caroline. 2001. African Literature, Aninsm and Politic. London: Routledge

Prawirohamidjojo, Soetojo. 1986. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press

_______________, Martiman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Karya Gemilang

________________, Soetojo. 1986. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press

Prinst, Darwin. 2002. Kamus Karo Indonesia. Medan: Bina Media

Pujileksono, Sugeng. 2006. Petualangan Antropologi: Sebuah Pengantar Ilmu Antropologi. Malang: UMM Press

Putro, Brahmana. 1981. Sejarah Karo dari Zaman ke Zaman. Medan: Ulih Saber

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ramstedt, Martin. 2005. Hinduism in Modern Indonesia a Minority Religion Between Local, National and Global Interest. Frankrut: Routledge.

Rasjidi, Lili, I.B. Wiyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Jakarta: CV. Mandar Maju

Rosyid, Han Nur dkk. 2004. Pedoman Pelestarian Kepercayaan Masyarakat Jakarta; Proyek Pelestarian dan Pengembangan Tradisi dan Kepercayaan. Kementerian dan Kebudayaan Pariwisata

Rudini. 1994. Atas Nama Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Bigraf Publishing

Sabiq, Sayyid. 2000. Fiqih Sunnah. Bandung: PT Al Ma’arif, Juz VI

Salman, Otje Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: PT. Alumni

Sembiring, Swiss Hizkia dkk. 2012. Adat Perkawinan Masyarakat Batak Karo. Yogyakarta: Perpulungen Arih Ersada (AE)

Setiady, Tolib. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta

Shomad, Abd. 2010. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana

Sitepu, Sempa. 1998. Sejarah Pijer Podi Adat Nggeluh Suku Karo Indonesia. Medan: Adiyu

Simon, Rae. 1986. Breath Becomes The Wind Old and New In Karo Religion. New Zealand: Universitas of Otago Press

Singarimbun, Masri. 1975. Kinship, Descent, and Alliance among the Karo Batak. California: University of California Press

________________. 1984. “Kuta Gamber: Sebuah Kampung Karo” dalam Koentjaraningrat (ed.), Masyarakat Desa di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penerbit Universitas Indonesia

Sinuhaji, Wara. 2001. Aktivitas Ekonomi dan Enterpreneurship Masyarakat Karo Pasca Revolusi. Medan: USU Press

Sitepu, Bujur. 1991. Mengenal Kebudayaan Karo. Medan: Ulih Saber.

Slamet, Dam Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat I. Bandung: CV. Pustaka Setia

Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada

_______________. 1979. Pokok-Pokok Hukum adat. Bandung: Penerbit Alumni

_______________. dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers

Soemitro, Ronny H. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia

Sudiyat, Imam. 1991. Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Supranto, .J. 2003. Metode Penelitian Hukum Dan Statistika. Jakarta: Rikena Cipta

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Syafii, Ahmad Mufid (ed). 2012. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI

Syukur, Abdul dan Tim Hukumonline.com. 2014. Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia. Tanggerang: Literarti

Tamboen, P. 2005. Adat Istiadat Karo. Jakarta: Balai Pustaka

Tarigan, Sarjani. 2008. Dinamika Orang Karo, Budaya Dan Modernisme. Medan: Balai Adat Budaya Karo Indonesia

_____________. 2016. Mengenal Rasa, Karsa, dan Karya Kebudayaan Karo. Medan: Balai Adat Budaya Karo Indonesia

Tjokrowisastro, Soedjito. 1985. Pedoman Penyelenggaraan Catatan Sipil. Jakarta: Bina Aksara

Triwulan, Titik dan Trianto. 2007. Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Wawan & Wadah Nuromiyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras

Wijaya, H. 2013. Diktat Aliran Kepercayaan di Indonesia. Palembang: UIN Raden Fatah

Zain, Muhammad dan Mukhtar Alshodiq. 2005. Membangun Keluarga Harmonis counter Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu. Jakarta: Grahacipta

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Jurnal

Abbas, Langaji. 2013.“Dinamika Aliran Keagamaan Sempalan: Tinjauan Perspektif Sosiologi Agama”, dalam Conference Proceeding Annual Internasional Conference on Islamic Studies (AICIS), dapat dilihat dalam jurnal Moch. Ichiyak Ulumuddin yang berjudul Praktik Keagamaan Aliran Kejawen Aboge Diantara Agama Resmi dan Negara

Arafat Noor Abdilah dan Syafirah Asinatul Izah. 2022. Jurnal Hukum Dinamika Hubungan antara Agama Lokal, Agama Resmi, dan Negara. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Adi, Herdian Putranto, Desy Rahmadhani Pratini dan Nalini Widyantoro. 2022. Jurnal Keabsahan dan Upaya Hukum Pencatatan Perkawinan Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia.Surabaya: Universitas Airlangga

Andrianih, Aan. 2009. Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama Bagi Masyarakat Hukum Adat terkait Permasalahan Kolom Agama Pada Dokumen Kependudukan. Jakarta: Jurnal Rechtvinding,

Asnawi, Habib Shulton. 2016. Dasar Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Memutuskan Perkara No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Hukum Anak Di Luar Nikah (Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia). Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 1, no. 1, https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jf/article/view/7.

_______________________. 2020. Discrimination Against Wife In The Perspective of CEDAW and Islam Mubādalah,” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 20, no. 2. https://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/4994,

__________________________. “Membongkar Patriarkhisme Islam Sebagai Kearifan Budaya Lokal: Sebuah Kritik Terhadap UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,”

Christianto, Hwian. 2013. The Significant Impact of Law Number 1/pnps/1965 For the Freedom of Religion; An Analysis on Constitutional Court Decision Number 140/PUU-VII/2009, Jurnal Yudisial, Menakar Res Judicata, Vol. 6.

Dewi Ning Ratna Sinta. 2021. Jurnal: Konsep Ketuhanan dalam Kajian Filsafat, Kepulauan Riau: Arj, 2021

Eko Gani PG. 2018. Upaya Hukum Penegsahan Perkawinan Bagi Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Ditinjau Dari UU No.1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam (KHI), USU Law Journal, VO. 6. No.1.

Fathuddin. Jurnal Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara, diakses pada situs https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/398/278. Pada tanggal 28 Mei 2023, Pukul 21.05 Wib

Hadi Sofyan dan Tomy Michael. Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Vol 5 No 2.

Hardiyanti, Munsi. 2006. Dari Masa Lalu Ke Masa Kini: Memori Kolektif, Konstruksi Negara dan Normalisasi Anti Komunis, Jurnal Etnosia Vol 01 No 01

Riesky, Milly Valdo and Afdil Azizi. 2021. ‘Konstitusionalitas Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Hukum Islam’ (2021) 1. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

Na’imah, Hayatun. 2016. “Perda Berbasis Syari’ah Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara,” Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora 14, no. 1

Penatas, A, S Supriyadi and F Anggriawan. 2020. Status Hukum Dokumen Kependudukan Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016’1. Bhirawa Law Journal 30 https://www.jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/5280, diakses pada tanggal 2 Mei 2023

Sari, Agung Ayu Shinta, Lintje Anna Marpaung, dan Risti Dwi Ramasari. Kedudukan Laki-Laki Dan Pewarisan Nyentana Menurut Hukum Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Bali Di Desa Rama Indra Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah), https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/view/3858/pdf#. diakses pada 13 April 2023

Disertasi, Tesis, dan Skripsi

Asnawai, Habib Shulton. 2002. Disertasi: Perkawinan Penganut Aliran Penghayat Kepercayaan Di Provinsi Lampung Dan Dampaknya Terhadap Hak Asasi Perempuan Perspektif: Hukum Keluarga Islam Dan Konvensi Internasional. Lampung: Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung

Sebayang, Jamal. 2006. Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim (Studi Kecamatan Tiga Binaga Kabupaten Karo). Medan: Universitas Sumatera Utara

Sinuhaji, Wara. 2017. Pemerintahan Karo dari Masa ke Masa: Sebuah Perspektif Historis, Berastagi. Makalah pada Seminar Penetapan Hari Jadi Kabupaten Karo: Berastagi

Sitepu Runtung. 2002. Keberhasilan dan Kegagalan Penyelesaian Sengketa Alternatif: Studi Mengenai Masyarakat Perkotaan Batak Karo di Kabanjahe dan Berastagi. Disertasi Universitas Sumatera Utara: Medan

Tarigan, Lindawati. 2019. Tesis Perlindungan Hak-Hak Anak Atas Perceraian Yang Dilakukan Secara Adat (Studi Kasus di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo). Medan: Universitas Muhamadyah Sumatera Utara

Internet

Brahmana, Pertampilan S. 2009, Perkawinan dan Perceraian Dalam Masyarakat Karo, Makalah Hukum, hlm.2. diakses melalui http://Brahmanamedan.wordpress.com, pada tanggal 9 Mei 2023 Pukul 16.33 WIB

Hukumonline, Aliran kepercayaan semakin mendapat legitimasi hukum, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ba746a098f9c/aliran-kepercayaan-semakin- mendapat-legitimasi-hukum diakses pada 11 Mei 2023 pada Pukul 12.15 WIB

http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Harta%20Bersama%20art.pdf,diakses tanggal 26 Mei 2023 pada Pukul 18.05 WIB.

http://perpustakaan.mahkamah.agung.go.id/, diakses pada tanggal 30 Juni 2022, pukul 19.00 Wib.

Suku Karo adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Sumatera Utara dan sebagian Aceh; meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Deli Serdang, diakses melalui www.wikepedia.com pada 9 Mei 2023, Pukul 11.57 Wib.

https://crcs.ugm.ac.id/pernikahan-penghayat-pasca-putusan-mk-2017/,diakses pada tanggal 26 Mei 2023, pukul 19.00 Wib

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditkt/wp-content/uploads/sites/6/2018/09/SEBARAN-ORGANISASI-TINGKAT-PUSAT-OKok-.pdf, diakses pada tanggal 27 Mei 2023, Pukul 18.45. Wib

https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/cara-yang-benar-dalam-menentukan-masa-iddah-janda-nVBQO#:~:text=Di%20dalam%20KHI%20Pasal%20153,90%20(sembilan%20puluh)%20hari, pada tanggal 04 juni 2023, pukul 23.05 Wib

https://medan.tribunnews.com/2018/07/25/lihat-uniknya-menikah-dengan-upacara-agama-asli-etnik-karo-mirip-hindu-di-bali?page=all diakses pada tanggal 17 Juni 2023, pukul 21.00.

Published

2024-04-29

How to Cite

KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA: Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(4). https://doi.org/10.62281/v2i4.266