TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • I Gede Leo Ananta Pratama Universitas Udayana Author
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i8.2694

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Korupsi, Peran Kejaksaan, Pemulihan Keuangan Negara

Abstract

Penelitian ini membahas potensi penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah kecil. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan kondisi seperti semula, bukan semata-mata penghukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, didukung oleh data sekunder berupa literatur hukum dan data primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice berpotensi mengurangi beban perkara di pengadilan serta mempercepat pemulihan kerugian negara. Penerapan konsep ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, serta menghemat biaya dan waktu proses peradilan. Di samping itu, pendekatan ini membuka ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral dan sosial tanpa mengabaikan hak-hak korban dan kepentingan publik. Meski demikian, implementasi Restorative Justice dalam perkara korupsi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, perlu dibangun sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel, serta keterlibatan multi-pihak termasuk masyarakat sipil dalam pengawasan penerapannya. Dengan landasan hukum yang kuat dan pelaksanaan yang terukur, keadilan restoratif dalam kasus korupsi dapat menjadi inovasi hukum yang relevan dengan semangat pemulihan dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

C.F Strong, Konstitusi Politik Modern Asal-Usul dan Perkembangan Negara Konstitusional, (Bandung, Nusamedia, 2021)

Darmodiharjo, Darji, Filsafat Hukum ; Edisi Lengkap (Dari Klasik sampai Postmoderinisme), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011)

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta, Prenada Media Group, 2017)

Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, (Jakarta:Jala Permata Aksara, 2017)

Mudzakkir, “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Tindak Pidana Biasa Penangannya Luar Biasa,” Jurnal Legislasi Indonesia 8, No. 2 (2011)

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Progresif, (Jakarta, Kompas Gramedia, 2010)

Waluyo, Bambang, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017)

Jurnal:

Fitriana, Mia Kusuma, “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’s Goal).” Jurnal Legislasi 12 No.2 (2015)

Kaimuddin, Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”, Jurnal Aneka Hukum 8 No.2 (2015)

Kristanto, Andi, “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Lex Renaissance 7 No.1 (2022)

Mahendra, Adam Prima, “Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif”, Jurnal Jurist-Diction 3 No.4 (2020)

Paramartha, Ambeg dan et.al, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16 No.3 (2013)

Subechi, Imam, “Mewujudkan Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan 1, No.3 (2013)

Wirajaya, A.A Krishna, et.al, “Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice Sebagai Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana”, Jurnal Konstruksi Hukum 3 No.3 (2022)

Internet:

Pranishita, Ayu Khania, “Jaksa di Bali hentikan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif”, URL: https://bali.antaranews.com/berita/277777/jaksa-di-bali-hentikan-kasus-penganiayaan-dengan-keadilan-restoratif diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Peraturan Kapolri No 7 tahun 2008 mengenai Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Published

2025-08-11

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/v3i8.2694

Similar Articles

1-10 of 899

You may also start an advanced similarity search for this article.