PROBLEMATIKA PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI ASAS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Anak Agung Gede Agung Nandiwardhana Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, S.H., M.H. Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/b0reyr23

Keywords:

Kebiri Kimia, Lex Superior Derogate Legi Inferiori, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia dalam perspektif asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang berfokus pada analisis dokumen hukum dan norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi kebiri kimia, yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016, berpotensi bertentangan dengan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 karena menghilangkan hak untuk terbebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merugikan fisik maupun mental. Selain itu, kebiri kimia dinilai merampas hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan tidak memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, sehingga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Dari perspektif HAM, kebiri kimia juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan yang dilarang oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan alternatif kebijakan yang lebih humanis dan efektif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum dan HAM yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia,” Pn-Gunungsitoli, 2017, hlm 2.

Jurnal

Fadhli, Harun, Sarip Sarip, Rohadi Rohadi, and Nur Rahman. “Analisis Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior Dalam Presidential Threshold dan Regent Treshold.” Jurnal De Jure Muhammadiyah 5 (2021).hlm 53.

Ferdiawan, Rachmat Putro Ferdiawan Putro, Meilanny Budiarti Santoso, dan Rudi Saprudin Darwis. “Hak pendidikan bagi anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, no. 1 (2020): 19-31.

Firman Umar Muhammad Aslansyah, “Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory of Law,” Jurnal Tomalebbi: Jurnal Pemikiran, Penlitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 1 no. 1 (2014): 63–82.

Monica, Made Sugi Hartono, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 569.

Muhamad Rofi’I, Lalu dan Mawardi. “Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Penjatuhan Sanksi Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Kolaboratif Sains 5, no. 10 (2022): 706-719.

Mustika, Cindyva Thalia, Suprapto Suprapto, and Achmad Faishal. “Penerapan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.” Banua Law Review 3, no. 1 (2021).hlm 95. Sripah dan Wiwik Afifah. “Alternatif Pemidanaan terhadap Kejahatan Pedofilia Berulang.” Mimbar Keadilan (2017): hlm 186.

Noviana, Ivo. “Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya.” Sosio Informa (2015): h hlm 19

Yasin, Johan. Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia . Universitas Islam Bandung, 2009.

Peraturan-peraturan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai penetapan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Tomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Published

2025-08-18

How to Cite

PROBLEMATIKA PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI ASAS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/b0reyr23