TINJAUAN YURIDIS ALASAN-ALASAN PEMBATALAN LELANG MELALUI GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.62281/gj5gp383Keywords:
Lelang, Pembatalan, Gugatan, Pengadilan Negeri, Penerapan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pelaksanaan lelang di Indonesia, khususnya terkait dengan pembatalan lelang yang diajukan melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pendekatan ini dipilih untuk mengidentifikasi secara lebih mendalam dasar hukum pelaksanaan lelang, mekanisme dan prosedur lelang, serta alasan yang paling sering digunakan dalam gugatan pembatalan lelang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan hukum yang relatif jelas mengenai tata cara pelaksanaan lelang, dalam praktiknya masih banyak ditemui kendala. Permasalahan tersebut antara lain adanya pelanggaran prosedur formal, penentuan harga limit yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kondisi pasar, serta munculnya potensi konflik kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat. Kondisi ini mengakibatkan sebagian proses lelang berakhir pada gugatan di Pengadilan Negeri yang menuntut pembatalan lelang. Pembatalan lelang melalui gugatan di Pengadilan Negeri pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memberikan jaminan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak para pihak yang merasa dirugikan. Putusan pengadilan diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan lelang tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun demikian, mekanisme ini sering memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit sehingga berpotensi menambah beban bagi para pihak
Downloads
References
Buku
Harahap, M. Y. (2006). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2019). Hukum Perdata: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rizal, A. (2021). Hukum Lelang di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soemitro, R. (2009). Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT. Eresco.
Subekti, R. (2018). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Intermasa.
Sudiarto, H. (2021). Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Aditya, I. Made. 2020. “Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Lelang Hak Tanggungan oleh Pengadilan.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa 28(2).
Arifin, Zainal. 2019. “Aspek Hukum Pembatalan Lelang Eksekusi dalam Praktik Peradilan di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49(3).
Cahyani, Putri Dwi. 2021. “Analisis Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Pengadilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28(1).
Harahap, M. Yahya. 2018. “Problematika Pembatalan Lelang Eksekusi oleh Pengadilan Negeri.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7(3).
Iskandar, Wahyu. 2020. “Kajian Yuridis terhadap Keabsahan Lelang dan Upaya Hukumnya.” Jurnal Legislasi Indonesia 17(4).
Hidayat, T. (2017). “Akibat Hukum Gugatan dan Perlawanan Terhadap Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.2 No.1.
Hidayati, N. (2023). “Analisis Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Lelang.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol.15 No.2.
Maghfiroh, R. (2023). “Gugatan Pembatalan Lelang terhadap Jaminan Hak Tanggungan.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol.3 No.3.
Nugroho, Dwi Budi. 2019. “Implikasi Yuridis Pembatalan Lelang terhadap Kreditor dan Debitor.” Jurnal Yudisia 10(2).
Prasetyo, Teguh. 2017. “Lelang dalam Perspektif Hukum Perdata dan Upaya Pembatalannya.” Jurnal Hukum Pro Justitia 25(1).
Rahmawati, E. (2023). “Analisis Kewajiban Pelelang dalam Peraturan Lelang.” Jurnal Hukum dan Integritas, Vol.5 No.3.
Ramadhan, Rendy F. 2021. “Tinjauan Hukum terhadap Pembatalan Lelang karena Cacat Prosedur.” Jurnal Hukum Replik 9(2).
Siregar, Indah Lestari. 2022. “Peran Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Sengketa Pembatalan Lelang.” Jurnal Hukum Responsif 4(1).
Sena, I. G. A. W. (2023). “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 7 No.1.
Setiawan, R. (2023). “Prosedur Pelaksanaan Lelang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.” Jurnal Hukum dan Reformasi, Vol. 11 No.2.
Sukardi, S. (2023). “Analisis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Lelang.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No.2.
Wulandari, Intan. 2023. “Aspek Kepastian Hukum dalam Pembatalan Lelang oleh Pengadilan.” Jurnal Konstitusi dan Hukum 15(1).
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 112 K/Pdt/1997, 20 April 1997, diakses di: https://123dok.com/article/analisis-putusan-pengadilan-direktori-putusan-mahkamah-republik-indonesia.zlgon3g6.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. 1946. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). LN 1946–No. 53.
Indonesia. 1908. Vendu Reglement. Staatsblad 1908 No. 189.
Indonesia. 1996. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632.
Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. LN No. 63 Tahun 2000.
Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. LN No. 92 Tahun 2014, TLN No. 5533.
Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Putri Ayutama, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.