PERAN UPTD PPA KOTA TANGERANG DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/2zk17e90Keywords:
UPTD PPA, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Pendampingan HukumAbstract
Skripsi ini membahas peran Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari perspektif hukum dan perlindungan korban. Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, termasuk Kota Tangerang, semakin meningkat, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi anak korban. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: 1) Bagaimana peran UPTD PPA dalam melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual? 2) Apa saja tantangan yang dihadapi UPTD PPA dalam menjalankan peran dan fungsi tersebut? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Narasumber utama adalah kepala UPTD PPA Kota Tangerang, serta sumber lain yang relevan. UPTD PPA berperan penting dalam memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan layanan psikologis untuk anak korban kekerasan seksual. Namun, lembaga ini menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma sosial, keterbatasan sumber daya, dan proses hukum yang rumit. UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk peningkatan anggaran, sosialisasi yang lebih luas, dan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
Downloads
References
Buku
Adam Chazawi, Tindak Pidana dalam Konsepsi Hukum Positif Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2002),
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 232
Cohen, S. (2001). States of Denial: Knowing about Atrocities and Suffering. Polity Press.
Dewi, Rr Vemmi Kesuma, Denok Sunarsi, and Ahmad Khoiri, Pendidikan Ramah Anak (Cipta Media Nusantara, 2021)
Erdianti, Ratri Novita, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (UMMPress, 2020)
Irwanto, Ph D, and Hani Kumala, Memahami Trauma Dengan Perhatian Khusus Pada Masa Kanak-Kanak (Gramedia Pustaka Utama, 2020)
Musbikin, Imam, Penguatan Karakter Kemandirian, Tanggung Jawab Dan Cinta Tanah Air (Nusamedia, 2021)
Naqiyah, Najlatun, Konseling Komunitas: Bimbingan Dan Konseling Komunitas Untuk Meningkatkan Potensi Anak Dan Remaja (Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021
Rusman, Ayu Dwi Putri, Muhammad Nur Maallah, and Henni Kumaladewi Hengky, Gender Dan Kekerasan Perempuan (Penerbit NEM, 2022)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000),
Susiani, Ketut, Ni Luh Dhea Sherlita Utami, Ni Luh Vira Liustika Dewi, Kadek Ayu Dwika Ananda Astari, Ayu Hartini, and Sheila Andrea Thomas, Pendidikan Seksual Pada Anak (Nilacakra, 2024)
Uberty, Adhetya, Pencegahan Perilaku Kesehatan Reproduksi Yang Berisiko Pada Remaja (Penerbit NEM, 2022)
Jurnal
Ahmad, Hakam, Sri Anggraini, and Gesang Iswahyudi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan’, Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4.2 (2022), 337–50
Aidil, M, ‘Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Perspektif Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan No. 49/Pid. Sus. ’, Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2020)
Anjani, Putri Ageng, and Erny Herlin Setyorini, ‘Penolakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dalam Perspektif Teori Perlindungan Anak Oleh Arif Gosita’, Media Hukum Indonesia (MHI), 2.5 (2025)
Permana, Faiz Asmi, and Septi Nur Wijayanti, ‘Peran Negara Dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia’, Media of Law and Sharia, 3.3 (2022), 219–34
Pitriadin, Pitriadin, and Usmanilala Usmanilala, ‘Maximum Criminal Sanctions For The Personnel Of Rape According To Article 285 Kuhp (Case Study of Decision Number 131/Pid. B/2019/PN. Cbi)’, Iblam Law Review, 1.1 (2021), 184–203
Pontoan, Dirga Risky Putra, ‘Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak’, LEX CRIMEN, 11.1 (2022)
Putri, Alfahriandra Perdana, and Hana Faridah, ‘Analisis Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Kriminologi’, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9.4 (2022), 2002–7
Rachmad, Muhammad, Ary Wahyudi, and Fathur Rauzi, ‘Implementasi Yuridis Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 (Studi Di Polda NTB)’, Unizar Recht Journal (URJ), 2.3 (2023)
Raharjo, Teguh, ‘Pengaturan Hak Keluarga Korban Menuntut Ganti Rugi Dalam Kasus Pembunuhan Menurut KUHPERDATA’ (Universitas Pancasakti Tegal, 2020)
Raintung, Anggreyni, Sarah Sambiran, and Ismail Sumampow, ‘Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Kelompok Tani Di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow’, Governance, 1.2 (2021)
Riswandie, Iwan, ‘Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Marginal Dalam Perspektif Asas “Equality Before The Law”’, Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1.2 (2023), 298–310
Saptaningrum, Lathifah Azhar, ‘Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Teori Utilitarianisme’, Journal Equitable, 8.1 (2023), 95–110
Sholikhah, Anggun Juniamalia, ‘Analisis Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Sebagai Pengemis’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 4.4 (2024), 6738–51
Sida, Extrix Mangkepriyanto E L, Kriminologi, Viktimologi Dan Filsafat Hukum (KVFH). (Guepedia, 2020)
Simatupang, Golan Lerian Afrianti, ‘Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Penelitian Di Polres Sibolga)’ (Universitas Malikussaleh, 2024)
Simbolon, Kojek, Arjuna Calpin Sianipar, Mhd. Ansori Lubis, and Lestari Victoria Sinaga, ‘Analisis Yuridis Terhadap Anak Sebagai Tenaga Kerja Dikaitkan Dengan Perlindungan Anak’, Jurnal Diktum, 2.1 (2023), 109–17 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i1.3830>
Siswanto, Yayan Agus, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa, ‘Upaya Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak’, Jurnal Kolaboratif Sains, 7.5 (2024), 1651–67
Srikandi, Melati Budi, and Mira Adita Widianti, ‘Alamaublishing/K03/GC’, Transformasi Komunikasi Digital Menuju Indonesia Berkelanjutan: Komunikasi Digital Dan Dinamika Budaya, 2024, 76
Sururiyah, Lailatus, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk)’, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4.3 (2023), 173–80
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas, ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak’, Jurnal Darma Agung, 28.1 (2020), 84–91 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464>
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hilal Ahyad, Rommy Pratama, Tiara Ayu Lestari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









