PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN MENGGUNAKAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI INDONESIA

Authors

  • Ida Ayu Putri Fajaryani Dewi Universitas Udayana Author
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/qp2zak20

Keywords:

Gugatan Sederhana, Kredit Macet, Wanprestasi, Kekuatan Hukum Tetap

Abstract

Artikel ini membahas penyelesaian kredit macet melalui mekanisme gugatan sederhana, khususnya dalam situasi di mana kredit tidak dijamin dengan hak tanggungan, atau jika ada jaminan tetapi tidak diikat secara sempurna. Fokus utama adalah bagaimana sengketa dalam gugatan sederhana tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019, serta sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan dalam perkara gugatan sederhana memiliki kekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan secara bebas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019. Jika pihak yang kalah tidak mematuhi putusan tersebut, proses eksekusi dapat dilakukan berdasarkan hukum perdata yang berlaku. Dengan demikian, gugatan sederhana menjadi alternatif penyelesaian yang efektif untuk kredit macet tanpa jaminan hak tanggungan atau dengan jaminan yang tidak sempurna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ikatan Bankir Indonesia. 2018. “Bisnis Kredit Perbankan”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sembiring, Sentosa. 2012. Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: CV Mandar Maju.

Sukendar & Santoso, Aris Prio Agus. 2022. Pengantar Hukum Jaminan. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS.

Syarifuddin, H.M. 2020 Small Claim Court: Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jakarta: PT. Imaji Cipta Karya.

Jurnal

Afriana, Anita & Chandrawulan, An An. (2019). “Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia”. Jurnal Bina Mulia Hukum 4, No. 1: 53-71.

Ariani, Nevey Varida. (2018). “Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Small Claim Lawsuit in Indonesian Justice System)”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18, No. 3: 381-396.

Bayuaji, Gilang. (2017). “Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet yang Diikat dengan Hak Tanggungan di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Mitra Usaha Rakyat Cabang Tegal”. Jurnal Akta 4, No. 1: 9-12.

Hakim, Luqman. (2023). “Kontradiksi Pembuktian Gugatan Sederhana Terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaardditinjau Dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio(Studi Kasus Putusan pn Muara Bungonomor:26/Pdt.G.S/2020/Pn. Mrb)The Contradiction Of Proof Of A Simple Lawsuit Against The Decision Of Niet Onvankelijk Verlaard Is Reviewed In The Principle Of Actori Incumbit Onus Probatio (Case Study Of Mrb Court Decisionno. 26/Pdt. G.S/2020/Pn. Mrb)”. Jurnal Hukum Lex generalis 4, No. 4: 305-322.

Harviyani, Shifa Adinatira. (2021). “Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan untuk Mewujudkan Access To Justice”. Jurnal Verstek 9, No. 3: 650-657.

Netanyahu, Efraim Kristya. (2017). “Penyelesaian Perkara Perdata melalui Gugatan Sederhana menurut Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”. Jurnal Lex Privatum V, No. 7: 68-75.

Noor, Muhammad. (2020). “Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015”. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, No. 1: 53-66.

Purnawati, Erna. (2020). “Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Selong”. Jurnal Juridica 2, No. 2: 17-40.

Thoharudin, Munawar; Suriyanti, Yulia; & Huda, Fatkhan Amirul. (2020). “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Pengambilan Pembiayaan pada BPD Kal-bar Syariah Cabang Sintang”. JBMP (Jurnal Bisnis Manajemen dan Perbankan).

Website

Martanti, Rais. 2017. Gugatan Sederhana Kaitannya dengan Lelang Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. diakses pada 19 Juni. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/12631/Gugatan-Sederhana-Kaitannya-Dengan-Lelang-Pada-Direktorat-Jenderal-Kekayaan-Negara.html

Online, PTSP. 2015. Gugatan Sederhana. diakses pada 21 Juni. URL: https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/974-gugatan-sederhana#

Peraturan Perundang-Undangan

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura. (Rbg.)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (LN. 2023/No.4, TLN No. 6845, jdih. Setneg.go.id; 527 hlm).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (BN.2019/No.942, jdih.mahkamahagung.go.id; 8 hlm).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (BN. 2015/No. 1172, https;//jdih.mahkamahagung.go.id; 15 hlm).

Published

2025-08-28

How to Cite

PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN MENGGUNAKAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/qp2zak20

Similar Articles

1-10 of 486

You may also start an advanced similarity search for this article.