PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/615wfp67Keywords:
Greenwashing, Perlindungan Hukum, KonsumenAbstract
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui regulasi hukum terkait praktik greenwashing di Indonesia dan perlindungan hukum bagi konsumen terkait praktik greenwashing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari artikel ini adalah belum ada regulasi khusus di Indonesia yang mengatur praktik greenwashing secara rinci. Namun, ada beberapa aturan hukum yang menjadi dasar hukum atas praktik greenwashing di Indonesia seperti, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing hanya diatur secara garis besar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang menerapkan praktik greenwashing harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan sanksi seperti penggantian biaya, pemberian pelayanan kesehatan dan santunan, atau hukuman penjara selama lima tahun. Penulis menekankan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang greenwashing untuk menjamin perlindungan bagi konsumen dan mengatasi praktik greenwashing di Indonesia.
Downloads
References
Jurnal
Aji, H. M. & Bayu, S. (2015). The Extended Consequence of Greenwashing: Perceived Consumer Skepticism. International Journal of Business and Information, 10(4), 433-468.
Armenia, M. D. & Kurniawati. (2023). Dampak Dari Green Marketing Terhadap Greenwashing, Green Confusion, Dan Green Brand Equity Pada Perusahaan Fast Food. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1),989-998. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.15592.
Aryoso, H. & Santi, F. (2023). Milenial Dan Investasi Berkelanjutan: Menghindari Jebakan Greenwashing. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (Mankeu), 12(04), 1175-1184.
Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Jurnal Unpal, 16(2), 154-166. ttps://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/125.
Chrisdanty, F. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan Dan Non Litigasi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Magister Hukum Perspektif ,11(2), 53-62. https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.9.
Gaol, H. S. L. & Rini, W. D. (2024). Pembangunan Hukum Perlindungan Konsumen Berorientasi Ekosentrisme Terkait Aktivitas Greenwashing Industri AMDK. Jurnal Hukum Justisia Et Pax, 4(1), 86-113. https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/8214.
Gultom, R. S. H. dan Sakti, M. (2023). Praktik Greenwashing: Hukum Dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau Dari Hukum Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 626-641. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.3.8331.626-641.
Irawati., Prananingtyas, P. & Wulan, R. C. (2023). Regulation Urgency of the Misleading “Greenwashing” Marketing Concept in Indonesia. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science, 1270, 1. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1270/1/012007.
R, R. A., S, J. P. & Kristaung, R. (2023). Pengaruh Karakteristik Konsumen, Green Product, dan Citra Merek terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27055-27068.
Sodikin. (2023). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dengan Model Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Spektrum Hukum, 20(02), 99-114. https://dx.doi.org/10.56444/sh.v20i2.4420.
Valencia, D., Mien, M. & Sihombing, S. O. (2021). Pengaruh Greenwashing Terhadap Ekuitas Merek Dan Niat Pembelian. Jurnal Manajemen, 18(1),1-82. https://doi.org/10.25170/jm.v18i1.2226.
Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum, 1(1), 108-118. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013.
Buku
Manongko, A. A. Ch. (2018). Green Marketing (Suatu Perspektif Marketing Mix & Theory of Planned Behavior). Minahasa Utara: Yayasan Makaria Waya.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Wongkar, E. E. L. T & Apsari, P. (2021). Telaah Kebijakan Sustainable Consumption and Production (SCP) dalam Merespons Fenomena Greenwashing di Indonesia pada Era E-Commerce. Jakarta: Indonesian Center for Environmetal Law.
Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1997 Nomor 3699).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Komang Vitania Trisnadika Prameswari, I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.