TINJAUAN HUKUM ATAS PERLINDUNGAN KOMIK DIGITAL YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/c50cp486Keywords:
Komik Digital, Undang-Undang Hak Cipta, Kreator Komik, InternetAbstract
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan pembajakan komik digital yang semakin marak terjadi di internet, yang menimbulkan kerugian signifikan bagi para kreator komik digital. Melalui pendekatan metodologi hukum normatif dan studi dokumenter, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dan mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi komik digital berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014. Dalam konteks digital saat ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu krusial, terutama bagi para kreator yang mempublikasikan karya mereka secara online. Temuan penelitian menegaskan bahwa setiap tindakan pengambilan atau penggunaan karya tanpa seizin pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan penuh kepada kreator komik atas karya digitalnya, kecuali terdapat perjanjian khusus yang menyatakan sebaliknya. Konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran dapat berupa sanksi pidana atau gugatan perdata sebagaimana diatur dalam pasal 113, yang bertujuan melindungi hak-hak kreator dan mencegah praktik pembajakan di dunia digital. Penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan penegakan hak cipta dalam ekosistem digital, khususnya untuk melindungi karya-karya kreatif para komikus yang dipublikasikan melalui platform online.
Downloads
References
Buku
Hidayah, Khairul, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang, Setara Press, 2018).
Jened, Rahmi, Hukum Hak Cipta, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral, (Jakarta, Raja Grafindo, 2011).
Jurnal Ilmiah
Jaman, Ujang Badru, “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital”, Jurnal Rechten, Volume 3 No. 1 (2021)
Jenny, Yuhun Myung, “Webtoon Scanlations Groups: Foreign Readership and Participatory Fandom of South Korea Webtoons”, (2021)
Lusia, Gabriel, and Christine ST Kansil. "Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Sinematografi Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Ekonomi Melalui Aplikasi Sosial Media Telegram (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 No. 2 (2021)
Noor, N. K., Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar yang Dipublikasikan Melalui Media Sosial Tanpa Izin”, Jurnal Riau Law, Volume 3 No. 1
Pramesti, Ni Nyoman Dianita, “Perlindungan Karakter Anime Berdasarkan UU Hak Cipta”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 10 No. 1 (2021)
Riza, Fitria, “Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Islam”, Jurnal Al Manaj, Volume 1 No. 2 (2020)
Stefano, D., “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis di Internet (Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Diponegoro Law, Volume 5 No. 3 (2016)
Supriandi, K., & Putra, W. U. “Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online,” Jurnal Hukum dan HAM, Volume 2 No. 1 (2023)
Tan, David, “Metode Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmiah Pengetahuan Sosial, Volume 8 No. 8 (2021)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gede Agung Mahardika, Dewa Gede Pradnya Yustiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









