ANALISIS IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PIDANA DENDA DALAM KUHP NASIONAL: TANTANGAN DAN DAMPAK TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Muhammad Syarifullah Universitasnya Lampung Author
  • Rini Fathonah Universitasnya Lampung Author
  • Muhammad Farid Universitasnya Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ez6zj376

Keywords:

KUHP Nasional, Implikasi Yuridis, Overcrowding, Pidana Denda, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Pengaturan pidana denda dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi sistem kategorisasi pidana denda, perluasan jenis pidana pengganti, dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis dari pengaturan baru pidana denda dalam KUHP Nasional, serta mengkaji tantangan implementasinya terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks koordinasi antarinstansi penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kategorisasi pidana denda memberikan fleksibilitas penyesuaian nilai sesuai perkembangan ekonomi, mendorong penerapan pidana non-perampasan kemerdekaan, dan berpotensi mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Namun, implementasinya memerlukan sinkronisasi regulasi teknis, pedoman pelaksanaan, serta koordinasi antarinstansi penegak hukum agar tujuan pemidanaan yang humanis dan proporsional dapat tercapai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, cet. Ke-3, Jakarta , PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Antariksa, Bambang. “Perbandingan Pidana Denda Dalam Dua Rezim Kuhp Indonesia (a Comparison of Sentencing Fines Between Two Regimes of Indonesia Penal Code).” Journal Rcht 03, no. 1 (2024): 1–15.

Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Gramedika, 2009.

Dewanto, Dafa Rizky dan Susansti, Rahtami. Hukuman Mati Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Wijaya Kusuma Law Review, Vol. 5, No. 1.2023.

Helmalia Cahyani dan Intan Nurul Firdaus, “Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia”, Journal of Law, Administration, and Social Science, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2022.

Humas BPHN. “Wamenkumham: Rekodifikasi RUU KUHP Berisikan RatusanUU Sektoral,” https://bphn.go.id/pubs/news/read/2021032204134155/wamenkumham-rekodifikasi 2007.

Logman, Loebbye.al. (Tim Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Pidana Denda). Laporan Pengkajian Hukum tentang Penerapan Pidana Denda, Jakarta : BPHN Dep. Keh. RI. 1992.

Niniek Suparni. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Rusli Muhammad, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Press. 2019.

Suhariyono, Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012

Widiada Gunakaya. Politik Hukum Pidana: Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dalam RKUHP. Malang, Setara Press. 2021.

Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Published

2025-09-16

How to Cite

ANALISIS IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PIDANA DENDA DALAM KUHP NASIONAL: TANTANGAN DAN DAMPAK TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/ez6zj376