SYARAT IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF UNTUK PENGHENTIAN PENUNTUTAN DAN EFEKTIVITASNYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/fy7dvg33Keywords:
Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan, Kejaksaan Negeri, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini membahas syarat serta efektivitas implementasi penerapan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk mengetahui dasar hukum, prosedur pelaksanaan, dalam penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan apabila pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai, kerugian telah diganti, dan tindak pidana tergolong ringan. Prosedur melibatkan tahap mediasi, verifikasi syarat, dan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Efektivitas ini didukung oleh beberapa faktor, yaitu adanya regulasi yang jelas, peran jaksa sebagai penegak hukum, keberadaan Rumah Restorative Justice, serta dukungan dari masyarakat dan kebudayaan yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan sifat memaafkan. Kesimpulannya, penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak hanya berhasil menyelesaikan perkara secara non-penal, tetapi juga mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan memulihkan, sejalan dengan tujuan dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Downloads
References
Andri Kristanto, Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6, No.II, (2010) : 182 – 203.
Gani, Nur Salwiyani, dkk. Covid 19 Dalam Bingkai Komunikasi. IAIN Parepare Nusantara Press. 2020.
Hasil wawancara dengan Dr. Heni Siswanto, S.H, M.H. selaku Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tanggal 22 April 2025
Hasil Wawancara dengan Romand Fazardo Pradana, S.H., selaku Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada tanggal 24 April 2025
Hasil Wawancara dengan Romand Fazardo Pradana, S.H., selaku Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada tanggal 24 April 2025
Henny Saida, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Ubelaj 3 No. 2, (2018).
Josefhin Mareta, “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4, Desember 2018.
M. Taufik Makaro et al, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2013.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, 1997.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Marlina, peradilan pidana anak di Indonesia: pengembangan konsep diversi dan restorative justice, Bandung: Refika aditama, 2012.
Nafi’ Mubarok, Buku Ajar Hukum Pidana, ed. Oleh Imam Ibnu Hajar, Sidoarjo: Kanzun Books, 2020.
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jurnal Lex Renaissance, Nomor 1, Vol. 7, Januari 2022.
Pratomo Beritno, “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 6 No. 2, 2021.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Sapto Budoyo, “Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia”, (2019) 2:1 Jurnal Meta-Yuridis at 85.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana: Kumpulan-kumpulan Kuliah (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,t.t.), 80.
Siswosoebroto, Koesriani. Pendekatan baru dalam kriminologi, Yogyakarta: gava media, 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
Soerjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frans Fibi Ramadhan, Rini Fathonah, Sri Riski (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









