PERTANGGUNGJAWABAN ATAS WANPRESTASI DALAM SISTEM PRE-ORDER  MELALUI E-COMMERCE  DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Mischa Jocylina Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/c7rdwc02

Keywords:

Wanprestasi, Perdagangan Elektronik, Sistem Pre-Order

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan sistem pre-order dalam transaksi jual beli e-commerce yang memungkinkan konsumen melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum barang tersedia secara fisik. Meskipun skema ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tidak jarang terjadi kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan kewajiban oleh penjual, yang menimbulkan potensi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan sistem pre-order dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce serta bentuk pertanggungjawaban hukum penjual apabila terjadi wanprestasi, ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pre-order merupakan bentuk perjanjian sah menurut Pasal 1320, 1338, dan 1457 KUHPerdata karena memenuhi unsur sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Dalam hal terjadi wanprestasi, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, dengan dukungan alat bukti elektronik yang diakui melalui Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku usaha juga bertanggung jawab secara administratif berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup dalam menegakkan keabsahan dan pertanggungjawaban hukum dalam transaksi pre-order melalui e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Harahap, M. Y. (2015). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni Bandung.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Meliala, A. Q. S. (2024). Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta perkembangannya. Liberty.

Jurnal:

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177-189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1905.

Ichdar, A. F., Nawi, S., & Abbas, I. (2022). Akibat Hukum Dari Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Dalam Kontrak Pre Order Melalui Layanan Internet. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(12), 1861-1872.

Kakisina, P. H., Gosal, V. Y., & Nachrawy, N. (2023). Keabsahan Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis Menurut Hukum Positif di Indonesia. Lex Administratum, 11(4), 1-10.

Masitha, D., Pesulima, T. L., & Balik, A. (2022). Perlindungan Konsumen Terkait Harga Barang Yang Tidak Sesuai Tertera Pada Etalase Dan Struk Belanja. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(11), 1092-1102. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i11.867.

Mulya, I. I. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 152-163. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9367.

Noho, M. D. H., Sari, E., Fitria, N., & Akbar, M. F. (2024). Pengaktualisasian Itikad Baik Dalam Mencapai Hukum Kontrak Yang Progresif Di Indonesia. Progressive Law and Society, 1(2),1-9. https://doi.org/10.14710/pls.22898.

Pakpahan, L. C., Siburian, T. D. N., Bangun, K. T. E. K., Lumbanbatu, L., Salsabila, T., Zawani, N., ... & Hadiningrum, S. (2024). Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Pulungan, H. T. (2024). Tanggung Jawab Penjual Terhadap Konsumen Dalam Layanan Pre-Order Barang Secara Online. Jurnal Pencerah Bangsa, 4(1), 152-156.

Ramadhani, D. A., Dewani, C. H., Nurhayati, E., Zaini, N. G. S., & Rahmadhani, S. (2024). Analisis Kasus Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Secara “Online”. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 343-352. https://doi.org/10.5281/zenodo.11402186.

Shidarta, S. (2023). Teori Timbulnya Perjanjian dalam Transaksi Konsumen Elektronik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 185-210. https://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1230.

Utami, I. P. (2022). praktek Jual Beli Pre Order Dengan Sistem Online: Practice of Pre-Order Buying and Selling with Online System. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 20-28. https://doi.org/10.15575/am.v9i1.14045.

Valda, Faradilla Meisya. (2025). Kedudukan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Timbal Balik Abstrak. Pemuliaan Keadilan, 2(2), 40–50. https://doi.org/10.62383/pk.v2i2.585.

Widia, I. K., & Budiartha, I. N. P. (2022). Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian Kertha Wicaksana, 16(1), 1-6. https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.1-6.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Published

2025-09-16

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS WANPRESTASI DALAM SISTEM PRE-ORDER  MELALUI E-COMMERCE  DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/c7rdwc02