PERAN KEJAKSAAN DALAM MENJAMIN HAK-HAK TERSANGKA SAAT DAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN

Authors

  • I Gede Teguh Wiweka Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/jgn2ns92

Keywords:

Peran Kejaksaan, Perlindungan Hukum, Penyidikan, Tersangka

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan statutory approach dan analytical approach untuk menganalisis ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam aturan undang-undang yang mengatur terkait Kejaksaan Republik Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki ruang kewenangan dalam penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Namun, secara normatif, Kejaksaan wajib menjamin hak-hak dasar tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk asas presumption of innocence, hak atas pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang. Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menjalankan diskresi penuntutan dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat serta prinsip keadilan restoratif, sebagaimana ditegaskan dalam perubahan undang-undang kejaksaan. Dengan demikian, keberhasilan peran Kejaksaan tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang diajukan ke pengadilan, tetapi juga dari efektivitas penyelesaian perkara yang menjamin perlindungan hak tersangka dan menghadirkan keadilan substantif dalam praktik hukum pidana nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Tim MaPPI-FHUI. Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

Zurnetti, Aria, Fitri Wahyuni, dan Siti Rahmah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Jurnal

Effendy, Marwan. "Diskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi." Makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya Malang, vol. 11 (2012): 2–3.

Fadhlurrahman, Fadhlurrahman, Rafiqi Rafiqi, dan Arie Kartika. "Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan)." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2019): 52–64.

Flora, Henny Saida, dan Ratna Deliana Erawati. "The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman's Legal System." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (2023): 113–125.

Instary O. Karaseran. "Peran Kejaksaan dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang." LEX CRIMEN 4, no. 4 (2015): 3291.

Nelson, Febby Mutiara. "Due Process Model dan Restorative Justice di Indonesia: Suatu Telaah Konseptual." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 1, no. 1 (2020): 92–112. https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1.5.

Rakian, Jovan JSTY. "Hak-hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana." Lex Crimen 5, no. 2 (2016).

Ramadhani, Gita Santika. "Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan." PROGRESIF: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2021): 77–91.

Saragih, Yasmirah Mandasari. "Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Al-Adl: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2017): 49–66.

Sartika, Renni, Sepuh AI Siregar, dan Ni Putu Riyani Kartika Sari. "Kekhususan Proses Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime." Jurnal Aktual Justice 5, no. 1 (2020): 38–55.

Siallagan, Haposan. "Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia." Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 122–128.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755.

Website

Faizah Sururi. “Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek Van Strafrecht Dan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië – LEIP.” LEIP, 9 Desember 2021. https://leip.or.id/terjemahan-beberapa-bagian-risalah-pembahasan-wetboek-van-strafrecht-dan-wetboek-van-strafrecht-voor-nederlandsch-indie/. Diakses 18 April 2025.

Tim Hukumonline. “Tugas Dan Wewenang Aparat Penegak Hukum Di Indonesia.” hukumonline.com, 28 Maret 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/tugas-dan-wewenang-aparat-penegak-hukum-lt6230538b64c71/. Diakses 8 April 2025.

Published

2025-09-17

How to Cite

PERAN KEJAKSAAN DALAM MENJAMIN HAK-HAK TERSANGKA SAAT DAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/jgn2ns92