AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KREDIT MELALUI LAYANAN PINJAMAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/bpktk093Keywords:
Akibat Hukum, Perjanjian Kredit, LPBBTIAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji secara mendalam mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kredit melalui layanan pinjaman pendanaan Bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan mengandalkan dua jeis pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (statute appeoach) dan Pendekatan Analisa (analytical approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan negara kepada penerima pinjaman sudah sangat baik dan aturannya pun sangat ketat agar pemberi pinjaman (penyelenggara pendanaan) tidak seenaknya atau tidak sebebasnya melakukan penagihan yang nantinya akan ada unsur tekanan baik itu fisik ataupun kepada mental orang yang menerima pinjaman dari pemberi pinjaman tersebut. Jadi aturan yang dibuat pemerintah telah mengkoordinir secara keseluruhan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman. Selanjutnya dalam hal akibat hukum berdasarkan uraian dalam penelitian ini, akibat hukum yang ditimbulkan tentu sangat merugikan pihak pemberi pinjaman, oleh karena itu pemerintah dan negara dirasa sangat perlu untuk bisa melihat kebutuhan pemberi pinjaman untuk menciptakan rasa keadilan kepada pemberi pinjaman itu pula.
Downloads
References
Buku
Arifin, Thomas. 2018. Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha dan Raih Pinjaman. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya Bakti,.
Priyono., Ery Agus. 2004. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Raharjo., Satjipto. 2014. Ilmu Hukum,. Bandung: Cetakan Kedelapan, PT. Citra Aditya Bakt.
Sudrayo, Yoyo dkk. 2020. Digital Marketing dan FinTech di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Jurnal
Ade Putri Lestari, St. Laksanto Utomo. 2020. "KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA”." Supermasi Jurnal Hukum 2 (2).
Axel Yohandi, Nanik Trihastuti, Darminto Hartono. 2017. "“Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Trnsaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Sinagapura)." Diponegoro Law Journal, 6 (2).
Harahap, Ikhyar Rizki, Syuryani Syuryani, and Benni Rusli. 2023. "Penyelesaian Terhadap Wanprestasi Pengguna Aplikasi Go-Jek Berupa Pembatalan Orderan Sepihak Terhadap Pengemudi (Driver) Go-Food Di Wilayah Kota Payakumbuh." Wajah Hukum 7 (2).
I Wayan Yogi Aditiya, Pande Yogantara. 2022. "Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Transaksi Menggunakan Fitur Pay Letter Pada Marketplace." Jurnal Kertha Desa, 10 (6).
Ida Ayu Dyah Sukmaningrum, Putu Devi Yustitia Utami. 2022. "Akibat Hukum Wanprestasi Debitur dalam Transaksi Elektronik Melalui Layanan Paylater Pada Aplikasi Shopee." Jurnal Kertha Semaya, 10 (6).
Istiqamah. 2019. "Analisis pinjaman online oleh fintech dalam kajian hukum perdata." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 6 (2).
Kurnia, Linda. 2022. "Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit di Aplikasi Shoppe Pay Letter." Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah.
Literate, Syntax. 2020. "Dampak Kebijakan E-Money Di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru." Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.
Pardosi., Rodes Ober Adi Guna. 2020. "Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Manusia." Jurnal HAM.
Pattinaja, Henri Christian. 2021. "Pengaturan Hukum Financial Technology di Indonesia (Regulation of Financial Tchnology." Selisik Jurnal Hukum 7 (2).
Priyonggojati., Agus. 2019. "Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending." Jurnal USM Law Review 2 (2).
Rahmat, Tri, and Risma Nur Arifah. 2020. "Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology)." Journal of Islamic Business Law 4 (3).
Siallagan, Ketzia Stephanie Edine. 2021. "Aspek Hukum Perjanjian dalam Penerapan Sistem Pembayaran Shopee Paylater pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Repository USU.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomo 19 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Keyna Kamita Semarabawa, Made Cinthya Puspita Shara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









