PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS APABILA TIDAK DIIKUTSERTAKAN DIREKSI PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN SIRKULER

Authors

  • Ratna Emilia Universitas Udayana Author
  • Putu Devi Yustisia Utami Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/8aycbd02

Keywords:

Tindakan Korporasi, Penyalahgunaan Wewenang, Pemegang Saham Minoritas, Keputusan Sirkuler, Gugatan Derivatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidak diikutsertakan direksi pada pengambilan keputusan sirkuler, yang juga membahas mengenai syarat sah keputusan sirkuler, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, serta upaya hukum yang dapat diambil pemegang saham minoritas. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis berbagai aspek hukum yang relevan terkait hak pemegang saham minoritas pada pengambilan keputusan sirkuler. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa untuk dianggap sah, sebuah keputusan sirkuler harus disetujui oleh seluruh pemegang saham. Perbuatan direksi yang tidak mengikutsertakan pemegang saham minoritas dalam keputusan sirkuler merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang. Pemegang saham minoritas dilindungi melalui berbagai regulasi dan dapat mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran tersebut. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang saham minoritas antara lain mengajukan gugatan langsung atau derivatif, audit dokumen perusahaan, RUPS, pembubaran perusahaan, menuntut keterbukaan informasi, hingga pelaporan dan gugatan ke OJK dan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dr. Dhaniswara K. Bahan Ajar Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: UKI Press, 2020.

Prasetya, R. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, 2022.

Tuti Rastuti. Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.

Jurnal

Astrawan, dkk. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Bisnis Online Secara Ilegal." Jurnal Analogi Hukum 4, no. 2 (2022).

Bhasudeva, dkk. "Perlindungan Hukum OJK terhadap Investor Pasar Modal atas Diberlakukannya Delisting Saham oleh BEI." Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022).

Cendana, Silvia, dkk. "Analisis Kekuatan Hukum Atas Pengambilan Keputusan Dengan Metode Circular Resolution Pada Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 1701-1704.

Dimyati, Hilda H. "Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal." (2014). 347.

Disemadi, Hari Sutra. "Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum." J. Judic. Rev 24, no. 2 (2022).

Gharizi, Ahmad, dkk. "Perlindungan Hukum Pada Pemegang Saham Minoritas Bagi Perseroan Terbatas yang Melakukan Konsolidasi." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 3 (2023).

Irawati. "Perlindungan Hukum Pengambilalihan PT Bagi Pemegang Saham Minoritas." Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).

Irfano, Ari. "Keabsahan Akta Notariil RUPS Elektronik Perusahaan Terbuka Ditinjau Dari UU Jabatan Notaris." Indonesian Notary 3, no. 2 (2021).

Kusumaningtyas, Fenny. "Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan PT Berdasarkan UU Perseroan Terbatas." "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 1 (2022).

Lismayanti, Erna, dkk. "Legalitas Tindakan Direksi Perseroan Terbatas." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023).

Makhfirah, R. "Hak-Hak dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger pada Bank Syariah Indonesia." Jurnal Syntax Transformation 3, no. 01 (2022).

Naibaho, Rut Jelita. "Analisis Yuridis Tentang Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Pembagian Dividen Interim Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." FOCUS MAHASISWA UPMI 1, no. 1 (2019).

Oktavinanda, PA. "Financial Litigation in the Capital Market Sector in Law & Economics Perspective." Jurnal Hukum dan Pasar Modal Edisi 9 (2014): 2015.

Rahmawati, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam UU Perseroan Terbatas." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021).

Sari, Maya, dkk. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas yang Tidak Dilibatkan Dalam Proses Akuisisi." Yuridika 32, no. 3 (2017): 442-446.

Sari, Sinta Pala, dkk. "Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan PT Terbuka di Indonesia." Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 3 (2023).

Widyoningrum, dkk. "Perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap implikasi praktik insider trading dalam perdagangan saham di pasar modal." Jurnal Privat Law 5, no. 2 (2017).

Artikel

Abadi, Parade Firman. "How to Interpret and Apply Doctrinal Principles in Indonesian Corporate Law." UMSIDA (2023).

SOHO Global Health, 2023. Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris PT Soho Global Health TBK. Diakses dari Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202311/2d3b078a8c_0be1c18ed2.pdf pada 4 November 2023.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan LN Nomor 4756).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan LN Nomor 3608).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan LN Nomor 382).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan LN Nomor 5253).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Published

2025-09-21

How to Cite

PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS APABILA TIDAK DIIKUTSERTAKAN DIREKSI PADA PENGAMBILAN KEPUTUSAN SIRKULER. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/8aycbd02