ANALISIS YURIDIS PUTUSAN VONIS BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PENGANIAYAAN BERAKIBAT KEMATIAN: STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 454/PID.B/2024/PN.SBY
DOI:
https://doi.org/10.62281/fqt3fq56Keywords:
Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim, Hukum Acara Pidana, In Dubio Pro Reo, Visum Et RepertumAbstract
Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memberikan vonis bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Fokus penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, penerapan hukum acara pidana, serta implikasinya terhadap asas-asas hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data primer bersumber dari putusan pengadilan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusan bebas pada tidak terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, minimnya pembuktian melalui rekaman CCTV, serta penerapan prinsip in dubio pro reo. Namun, putusan ini menimbulkan perdebatan karena adanya pengabaian bukti visum et repertum yang dianggap penting dalam pembuktian. Putusan vonis bebas ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum, berkurangnya kepercayaan publik terhadap pengadilan, serta menciptakan preseden baru dalam penanganan bukti perkara pidana. Penelitian ini menyimpulkan perlunya evaluasi mendalam atas penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan legalitas agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Downloads
References
Buku
Rizal, M. C. Buku Ajar Hukum Pidana. Buku Lembaga Studi Hukum Pidana, 380787. (2021).
Ruba'i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing). (2021).
Sofyan, A. M., SH, M., & Nur Azisa, S. H. Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media. (2023).
Artikel Jurnal
Anita, Fitri, dan Setya Haryati. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyelengaraan Peradilan Pidana.” Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2021): 66–71.
Dickman, Henry J. “Conflict of Precedent.” Law Review 1, no. 1 (2020): 1345–93.
Firdaus, Muhamad Rijal, Rahmania Lailatul Hijriyah, dan Ernawati Huroiroh. “Judicial Preview as a Preventive Mechanism for Legal Uncertainty as a Result of The Conditionally Unconstitutional Verdict of The Constitutional,” 2023.
Gumeleng, Fabritio Ferdinand, Jolly Ken Pongoh, dan Revy Korah. “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 183 KUHAP.” Lex Privatum, 2022, 1–15.
Hasdiwanti, dan Syamsuddin Radjab. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj).” Alauddin Law Development Journal 4, no. 3 (2022): 655–72. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19781.
Kristiyadi. “Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) 1, no. 1 (2023): 25–27. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.100.
Mayang, Dewi, dan Tajul Arifin. “Pembunuhan Dalam Perspektif Pasal 338 KUHP Dan Hadits Samurah.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 10–22. https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/view/382.
Miswara, Naufal Rusyda, dan Yusuf Bukhori. “Penerapan Prinsip Imparsialitas Hakim Praperadilan Dalam Penanganan Kasus Error In Persona.” Journal of Sharia and Law 3, no. 3 (2024): 754–70.
Narendra, Anak Agung Gede Wiweka, I Gusti Bagus Suryawan, dan I Made Minggu Widyantara. “Pertimbangan Hukum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 243–50. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2595.243-250.
Pebrianto, Roli, M. Anugerah Puji Sakti, Noviana, dan Panji Prabu Dharma. “Analisis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 454/PID.B/2024/PN.SBY).” Jurnal Hukum Perjuangan 3, no. 2 (2024): 57–65.
Rapita Bambang; Nurmansyah Melika; Hartono, Gunsu. “IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PARA MAHASISWA SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2020/PN.GDT).” Pakuan Law Review 07 (2021): 160–73. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/3776/2465.
Rasiwan, Iwan, dan Rheyna Terranova. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn di Indonesia: Antara Celah Hukum dan Urgensi Perlindungan Korban.” Jurnal Hukum Indonesia 1 (2022): 10–18. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i4.1106.
Rizani, Rasyid, Ahmadi Hasan, dan Masyithah Umar. “Integrasi Keadilan Moral, Keadilan Hukum dan Keadilan Sosial Dalam Putusan Pengadilan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023): 567–79. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/179.
Sujatmiko, Bagus, Muhammad Nurulloh Jarmoko, Indi Muhtar Ismail, Syifa Alam, Fendi Setyawan, Program Doktor, Ilmu Hukum, dkk. “Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan” 4, no. 3 (2023): 563–75.
Suryadi, E. Agus, dan H. Supardi. “Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu lewat Case Management System (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Bogor).” Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p1-25.
Wahyuni, Ridha. “Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif Ham.” Jurnal Yuridis, 2022. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4170.
Yusuf DM, Mohd, Awi Ruben, Samson Hasonangan Sitorus, Santa Delima Hutabarat, dan Geofani Milthree Saragih. “Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 1964–74.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Nomor 454/PID.B/2024/Pn.Sby
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dani Firmansyah, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









