IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NOMOR 80/PUU-XX/2022 TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN

Authors

  • Ni Putu Nilam Anneliani Putri Universitas Udayana Author
  • Piers Andreas Noak Universitas Udayana Author
  • Tedi Erviantono Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/vae56e87

Keywords:

Daerah Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Umum

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU yaitu berkaitan dengan penyusunan Daerah Pemilu. Namun kewenangan ini dinilai sangat dinamis dan berubah-ubah pada tiap pembentukan Undang-Undang Pemilu. Pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tehadap UUD 1945 memutuskan mengembalikan sepenuhnya kewenangan KPU terhadap penyusunan daerah Pemilu terhadap seluruh tingkatan serta menyatakan bahwa daftar daerah pemilu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat inkonstitusional. Menindaklanjuti hal ini KPU mengeluarkan PKPU yang tidak merevisi sama sekali susunan daerah pemilu pada tingkat DPR dan DPRD I. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep kemudian dianalis dengan metode interpretasi hukum. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dampak dari adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yaitu menimbulkan kewenangan baru bagi KPU namun tidak ada perubahan dengan dilimpahkan kewenangan tersebut kepada KPU oleh karenanya diperlukan adanya pembentukan komisi yang mengkhusus kepada penyusunan daerah Pemilu guna mengurangi beban kerja dari KPU dan berkonsentrasi memastikan bahwa penyusunan dapil tersebut sudah sesuai dengan asas-asas pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Friedman, M. Lawrence. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Janedjri, Gaffar. Politik Hukum Pemilu. Cetakan pertama. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Depok: Rajawali Press, 2020.

Mujiburohman, Dian Aries. Pengantar Hukum Tata Negara. Vol. 1. Jakarta: STPN Pers, 2017.

Surbakti, A. Ramlan. Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah Dan Alokasi Kursi DPR Ke Provinsi. Cetakan pertama. Seri demokrasi elektoral buku 4. Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Jurnal

Arsil, Fitra. “Mencegah Pemilu Sebagai Alat Penguasa.” Jurnal Legislasi Indonesia 9, No. 4 (Mei 2012): 563–578.

Best, Robin et al.. “Considering the Prospects for Establishing a Packing Gerrymandering Standard.” Election Law Journal: Rules, Politics, and Policy 17, No. 1 (March 2018): 1–20.

Diniyanto, Ayon. “Politik Hukum Regulasi Pemiihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 2 (2019): 160-172.

Lestari, Kalimah Wasis. “Dampak Pembagian Daerah Pemilihan Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Dapil III Jawa Barat (Kota Bogor Dan Kabupaten Cianjur).” Jurnal Politik Muda 5, No. 2 (2016): 198–212.

S.H., Ashari. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/Puu-Xi/2013 Tentang Pemilihan Umum Secara Serentak.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, No. 1 (April 4, 2016)

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3725).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1870)

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Website

Wasisto, Aryo. “Pengawasan DPR terhadap Tata Kelola Daerah Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.” Info Singkat, February 2023. www.dpr.go.id.

Published

2025-09-24

How to Cite

IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NOMOR 80/PUU-XX/2022 TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/vae56e87