PUBLIC DOMAIN: URGENSI PEMANFAATAN HAK PATEN SETELAH JANGKA WAKTU PERLINDUNGANNYA KADALUWARSA

Authors

  • I Gusti Ngurah Agung Bagus Satriya Wijaksana Universitas Udayana Author
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/1gg2my92

Keywords:

Domain Publik, Jangka Waktu, Paten

Abstract

Paten memberikan hak ekslusif kepada penemunya selama jangka waktu tertentu untuk memanfaatkan menjual hasil penemuannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi manfaat dan tantangan dalam pemanfaatan penemuan yang telah memasuki domain publik setelah hak patennya kadaluwarsa. Serta untuk menilai peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengatur dan memfasilitasi pemanfaatan hak paten yang telah kadaluwarsa untuk mendorong perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi. Metode Penelitian yang digunakan dalam studi ini yaitu metode penelititian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Selanjutnya dianalisis dengan metode interpretasi hukum.  Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan paten yang sudah menjadi domain publik dapat mendorong inovasi lebih lanjut, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap teknologi, serta mengurangi kesenjangan pengetahuan. Paten memiliki perlindungan lebih luas, proses lebih kompleks, biaya lebih tinggi, dan masa perlindungan 20 tahun, sedangkan paten sederhana memiliki perlindungan lebih terbatas, proses lebih sederhana, biaya lebih rendah, dan masa perlindungan 10 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arifardhani, Yoyo. Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Jakarta: Kencana. 2023.

Samsudin, Dadan. Hak Kekayaan Intelektual Dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2016.

Jurnal

Alfons, Maria. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 3. (September 2017): 304.

Darusman, Yoyon M. “Kedudukan serta Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Paten dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional.” Yustisia 5, No. 1 (Januari 2016): 203. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8732

Hendrix, Tommy, Ferianto, dan Rohmah, Tuthi Mazidatur. “Pemanfaatan PatenPublic Domain untuk Daya Saing Industri (Studi Paten Pupuk Organik).” Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma 3, No. 1. (November 2019): 88.

Mafu, Mhlambululi. “Expired Patents: An Opportunity for Higher Education Institutions” National Library of Medicine: Pubmed Central (Maret 2023): 2. http://dx.doi.org/10.3389/frma.2023.1115457

Nugraha, Andi Muhammad Reza Pahlevi. “Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia.” Binamulia Hukum 11, No. 1 (Maret 2022): 13. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.302

Rahayu, Kanti dan Praptono Eddhie, “Deregulasi Perlindungan Hak Paten di Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 10, No. 1 (Juni 2015): 1. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4574

Sadino, Astuti Julia. “Penerapan Hak Paten di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Vol. 3, No. 2. (Juli 2018): 53-54. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v3i2.755

Tuwaidan, Arthur Novy. “Kriteria Tanda Public Domain Yang Digunakan Sebagai Merek.” Lex Journal 2, No. 2. (Juni 2018): 9. https://doi.org/10.25139/lex.v2i2.1409

Williams, Heide L. “Intellectual Property Rights and Innovation: Evidence from the Human Genome.” Journal of Political Economy (Juli 2013): 2. https://doi.org/abs/10.1086/671266

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922)

Published

2025-09-24

How to Cite

PUBLIC DOMAIN: URGENSI PEMANFAATAN HAK PATEN SETELAH JANGKA WAKTU PERLINDUNGANNYA KADALUWARSA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/1gg2my92