TINJAUAN YURIDIS GANTI KERUGIAN BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG DINYATAKAN TIDAK SAH MELALUI SIDANG PRAPERADILAN

Authors

  • Made Djodi Ravandika Pramana Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/gajm4b45

Keywords:

Praperadilan, Ganti Kerugian, KUHAP, Hak Tersangka dan Terdakwa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis permasalahan hukum praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta mengkaji mekanisme pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang ditopang oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lembaga praperadilan telah diatur sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, dalam praktiknya masih terdapat hambatan struktural dan administratif, khususnya dalam implementasi hak atas ganti kerugian. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 95 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 92 Tahun 2015, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 masih menghadapi tantangan, seperti birokrasi yang kompleks, kurangnya kesadaran aparat, serta beban pembuktian yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi prosedural dan peningkatan akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak tersangka atau terdakwa yang dibebaskan melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan mekanisme pencairan ganti kerugian dan penguatan peran hakim praperadilan atau badan yang memiliki kewenangan menentukan ganti kerugian materiil guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan menjamin perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hamzah, Andi. 2016. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2019. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, Fauziah. 2020. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: CV Manhaji.

Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Afandi, Fachrizal. 2016. “Perbandingan Praktek Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 27 (3): 93–106.

Anan, Shofi, dan Nandang Sambas. 2025. “Extrajudicial Killing oleh Aparat Penegak Hukum sebagai Pelanggaran Prinsip Due Process of Law dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Collegium Studiosum Journal 8 (1): 374–382.

Aprilia, Sal Sabila, Elizabeth Siregar, dan Tri Imam Munandar. 2023. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Tersangka melalui Upaya Praperadilan.” Pampas: Journal of Criminal Law 4 (1): 16–32.

Dinda, Claudia Permata, Usman, dan Tri Imam Munandar. 2020. “Praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Pampas: Journal of Criminal Law 1 (2): 82–102.

Hasanah, Uswantun Hasanah, dan Yulia Monita. 2020. “Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana.” Pampas: Journal of Criminal Law 1 (3): 139–156.

Herlinda. 2019. “Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Memutuskan Permohonan Praperadilan dengan Objek Menetapkan Tersangka.” Badamai Law Journal 4 (1): 164–183.

Kusumastuti, Ely. 2018. “Penetapan Tersangka sebagai Obyek Praperadilan.” Yuridika 33 (1): 1–18.

Onibala, Ribka H. H. 2017. “Tinjauan Yuridis terhadap Pasal 95 KUHAP Bagian I tentang Ganti Kerugian Salah Tangkap.” Lex et Societatis 5 (1): 137–145.

Palendeng, Risky. 2019. “Kepastian Hukum atas Hak Memperoleh Rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen 8 (4): 17–28.

Parikesit, Iqbal, Eko Supoyono, dan Sukinta. 2017. “Tinjauan tentang Objek Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 6 (1): 1–60.

Purwanto, Heri. 2016. “Upaya Ganti Rugi pada Lembaga Praperadilan akibat Tidak Sahnya Penangkapan dan Penahanan Pasca dikeluarkannya PP No. 92 Tahun 2015.” Jurnal Media Hukum 2 (1): 49–61.

Putra, Eka Kurniawan, Anang Shophan Tornado, dan Suprapto. 2023. “Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan.” JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8 (3): 2968–2986.

Sari, Devi Kartika. 2015. “Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Soplantila, Shynta. 2017. “Penerapan Hak Ganti Rugi terhadap Korban Salah Tangkap menurut PP Nomor 92 Tahun 2015.” Lex Crimen 4 (10): 39–47.

Wulandari, S. 2015. “Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah UNTAG 4 (3): 1–14.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Published

2025-09-24

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS GANTI KERUGIAN BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG DINYATAKAN TIDAK SAH MELALUI SIDANG PRAPERADILAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/gajm4b45