IMPLIKASI HUKUM PELANGGARAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP BURSA EFEK (STUDI KASUS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK)

Authors

  • Kadek Ananda Damarwulan Suwiradana Putra Universitas Udayana Author
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/6ezmk081

Keywords:

Good Corporate Governance, Pasar Modal, Investasi

Abstract

Perkembangan pasar modal di Indonesia menuntut adanya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga kepercayaan investor dan menjamin keberlanjutan kegiatan usaha. Kasus pelanggaran GCG yang melibatkan perusahaan publik seringkali menimbulkan kerugian besar, baik bagi perseroan maupun pemegang saham, sehingga penting dilakukan kajian akademis mengenai implikasi hukumnya. Penelitian ini berfokus pada studi kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. yang menjadi salah satu contoh nyata lemahnya implementasi GCG dan dampaknya terhadap pasar modal di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Peran Good Corporate Governance dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran bisnis pada investor serta mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pelanggaran-pelanggaran bisnis.  Pada penulisan ini penelitian normatif yang dikaji melaluipendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep menjadi Metode Penelitian yang digunakan. Selanjutnya dianalisis dengan metode interpretasi hukum. Hasil pada studi ini menyatakan bahwa pengelolaan perusahaan yang baik dengan berlandaskan pada Good Corporate Governance berimplikasi terhadap pemberian rasa aman terhadap para investor. Selanjutnya, dalam kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. pertanggungjawaban atas tidak terlaksananya Good Corporate Governance diberikan kepada direksi atas perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian bagi perusahan serta telah melanggar kewajiban duty of care yang telah ditugaskan untuk dilakukan direksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

International Finance Corporation. The Indonesia Corporate Governance Manual: First Edition, (Jakarta, International Finance Corporation, 2014).

Otoritas Jasa Keuangan. Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia (Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, 2014).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta, Universitas Indonesia, 2014).

Tarigan, Josua, Swendiaji Yenewan, dan Grace Natalia Wibisono. Merger & Akuisisi: Perspektif strategis dan Kondisi Indonesia. (Yogyakarta, Ekuilibria, 2017).

Jurnal

Ansari, Teuku Syahrul, Nur Hasanah Siregar, Imam Budi Santoso, and Muhammad Rusli Arafat. "Mekanisme Penyelesaian Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan Ditinjau Dari Good Corporate Governance Dan Kepastian Hukum." Media Bina Ilmiah 17, no. 10 (2023): 2369-2378.

Christian, Natalis. "Analisis Kasus Pt. Tiga Pilar Sejahtera Food. Tbk Dengan Shenanigans Keuangan." Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 5, No. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.31955/mea.v5i2.1173

Dewi, Pratiwi. "Pengaruh Edukasi Pasar Modal Terhadap Persepsi Risiko Dan Minat Berinvestasi Masyarakat." KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi 12, no. 1 (2020): 75-83.

https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/27

Lavinia Listyawan, Rachel. “Urgensi Penerapan Good Corporate Governance Bagi Perseroan Terbatas Terbuka (Studi Kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk).” Indonesian Notary 2, No. 4 (2020).

Lubis, Efridani, and Haryogis Susanto. "Penerapan Good Corporate Governance Di Pasar Modal Sebagai Upaya Melindungi Investor." Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 5, no. 1 (2019): 48-76. DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1285

Lubis, M. Faisal Rahendra. "Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 17, no. 2 (2018): 25-47. DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.350

Marsella, Marsella. "Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 3, no. 1 (2016): 23-39.

Rumokoy, Nike K. "Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Gugatan Atas Perseroan (Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sebagai Acuan Pembahasan)." Jurnal Hukum Unsrat 19, no. 2 (2014): 13-21.

Satrianingtyas, Auliya Ayu. "Tinjauan Umum Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 3 (2023): 107-117. DOI: https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.398

Sekarsari, Gita Dwi. "Kasus Tindakan Perusahaan Yang Bertentangan Dengan 5 Prinsip Good Corporate Governance." Jurnal Pusdansi 2, no. 6 (2023).

Setyarini, Desak Made, Ni Luh Mahendrawati, and Desak Gde Dwi Arini. "Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020): 12-16. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.2.1.2020.12-16

Wardhana, Gideon Paskha. "Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Perseroan." Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis 14, no. 1 (2019): 59-60.

Yusuf, Muhammad. "Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas." Jurnal Mutiara Hukum 3, no. 2 (2020): 30-64. http://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1628

Tesis

Yualita Widyadhari, Peranan Komisaris Independen pada Perusahaan Perasuransian dalam Rangka Pelaksanaan Good Corporate Governance, (Tesis Magister Universitas Indonesia, Depok, 2014).

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)

Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 Tentang Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 71 DPNP; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4640 DPNP)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600)

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 1028/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL

Website

CNBC Indonesia, “Kronologi Penggelembungan Dana AISA si Produsen Taro”, https://www.cnbcindonesia.com/market/20190328073206-17-63318/kronologi-penggelembungan dana-aisa-si-produsen-taro, Diakses 10 Oktober 2023.

Published

2025-09-24

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PELANGGARAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP BURSA EFEK (STUDI KASUS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/6ezmk081