TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Putu Khrisna Devi Maharani Universitas Udayana Author
  • I Dewa Gede Dana Sugama Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9g1crs57

Keywords:

Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Korups, Efektivitas

Abstract

Studi ini ditujukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur peran Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan mampu menjamin efektivitas peran tersebut dalam mengungkap kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) merupakan metode penelitian yang dipergunakan dalam metode penelitian ini. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya regulasi terkait Justice Collaborator masih tersebar di berbagai instrumen hukum namun belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang komprehensif. Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum dalam tiap kasus. Akibatnya, posisi dan keberanian Justice Collaborator dalam memberikan keterangan yang jujur dan terbuka seringkali tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan yang layak. Maka dari itu, urgensi penguatan regulasi menjadi penting, konsistensi penerapan, serta prosedur perlindungan yang efektif agar peran Justice Collaborator benar-benar dapat dioptimalkan dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Prenada media Group, 2015).

Atmasasmita, Romli, Strategi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Kencana, 2005).

Mulyadi, Lilik, “Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime”, PT Alumni, Bandung, 2015.

Jurnal

A. Y. Bou, I. N. Sujana, and I. K. Sukadana, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 142–147.

D. O. Ariyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Jerman,” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. 3 (2024): 14–21.

Dwi Oktafia Ariyanti and Nita Ariyani, “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (May 1, 2020): 328.

H. Tennessee Corint, Usman, and Erwin, “Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 1 (2024): 29–39.

I. W. P. S. Aryana, “Justice Collaborator Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi,” Yustisia Jurnal Hukum 12, no. 1 (2018): 1–13.

Lukmansyah, A. (n.d.). Tinjauan Hukum Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Legal Review of Justice Collaborator in Corruption Crimes Jurnal Magister Hukum “ Law and Humanity ", Vol. 3, No. 1 (2025): 60 -76.

M. Mustafa, B. Madiong, and Y. A. Hasan, “Analisis Hukum Justice Collaborator Terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar,” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 2 (2024): 308–312.

Refniayu Dwiasty, Mulyati Pawennei, dan Baharuddin Badaru, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Journal of Lex Philosophy 5, no. 1, 2024.

Wahdina Aulia and Irwansyah Irwansyah, “Perlindungan HAM Bagi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Memberi Keterangan (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (June 30, 2023): 582–89, https://doi.org/10.29210/1202323111.

Y. R. Manalu, “Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 151–152.

Peraturan Perundang-undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator). Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua LPSK No. M.HH-11.HM.03.02, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEP-B-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014.

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Atas Nama Terdakwa Irwan Hermawan.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI Atas Nama Terdakwa Irwan Hermawan.

Published

2025-09-24

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/9g1crs57