PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN VILLA DI WILAYAH ADAT DI BALI

Authors

  • I Gede Pasek Anugrah Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/17d89n09

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Kerusakan Lingkungan, Hukum Adat, Pembangunan Vila, Bali

Abstract

Keberlangsungan pembangunan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, telah menjadi denyut utama dalam pertumbuhan wilayah Bali. Namun, denyut tersebut seringkali beririsan dengan keberlangsungan ekologis dan sosial budaya yang berakar kuat dalam tatanan desa adat. Pembangunan vila secara masif di wilayah adat tidak hanya mendulang pemasukan, tetapi juga mendulang kerusakan lingkungan yang perlahan namun pasti menggerus keharmonisan antara manusia, alam, dan budaya. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pembangunan vila di wilayah adat di Bali, serta tantangan hukum dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, norma hukum adat, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikonstruksikan melalui perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan tanggung jawab mutlak. Namun, dualisme hukum negara dan hukum adat, hambatan birokratis, dan keterbatasan akses terhadap alat bukti ilmiah menjadi tantangan serius. Disimpulkan bahwa penegakan yang efektif memerlukan integrasi yang lebih substansial antara hukum negara dan pranata hukum adat, serta pengakuan formal terhadap kearifan lokal dalam tata kelola lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Faure, M. G. (2021). Environmental Law and Economics: Theory and Practice. Cambridge University Press.

Supartha, I. W. (2017). Tri Hita Karana: Konsep dan Implementasi dalam Kehidupan Masyarakat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Windia, W. P., & Sudantra, I. K. (2016). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Swasta Nulus.

Wiranata, I. A. S. (2019). Hukum Adat Indonesia: Perkembangan dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Atmadja, N. B. (2018). Dampak Pembangunan Villa terhadap Keberlanjutan Subak di Bali. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 45-60. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i1.100

Setyowati, E. (2019). Environmental Justice and the Rights of Indigenous Peoples: A Case Study of Bali. Asian Journal of Law and Society, 6(2), 345-365. https://doi.org/10.1017/als.2019.10

Suryani, L. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Lingkungan dalam Perspektif Hukum Adat Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(2), 112-130. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i02.p01

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Published

2025-09-26

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN VILLA DI WILAYAH ADAT DI BALI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/17d89n09