PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH PADA AKTIVITAS TRANSAKSI DI APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Authors

  • I Wayan Acello Modja Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Angga Primantari Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/d9gm9s94

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah, Transaksi Online

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pinjaman online dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, serta menggali dampak positif dan negatif dari praktik tersebut terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil maupun individu yang membutuhkan dana darurat. Pinjaman online kini semakin populer karena prosesnya yang cepat dan mudah diakses, namun di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku serta relevan dengan praktik pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online dapat menjadi sumber modal usaha yang bermanfaat bagi sebagian orang, tetapi di sisi lain menimbulkan risiko signifikan bagi peminjam yang tidak mampu melunasi kewajibannya. Meskipun sudah ada regulasi seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017, masih ditemukan masalah perlindungan hukum, termasuk teror psikologis dari penagih. Oleh karena itu, diperlukan langkah pemerintah yang lebih tegas untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Imam, Nofie. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.

Jurnal

Arvante, Jeremy Zefanya Yak. 2022. "Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2 (1).

Ayu, Sandra, and Ahmad Lahmi. 2020. Peran e-commerce terhadap perekonomian Indonesia selama pandemi Covid-19. Jurnal Kajian Manajemen Bisnis 9 no.2 114-123.

Dewanthara, N. M. I. P., & Resen, M. G. S. K. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer to Peer Lending. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 5: 479-491.

Dewi, Dewa Ayu Trisna, and Ni Ketut Supasti Darmawan. 2021. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Acta Comitas. 6: 259-274.

Mabsuti, Mabsuti, and Robby Nurtresna. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Oline Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. 2: 235-243.

Mahfuz, Abdul Latif. 2021. Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online Di Indonesia. Doctrinal. 6: 110-122.

Mujiatun, Siti, et al. 2022. Model financial technology (fintech) syariah di sumatera utara. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi. 6: 2830-2839.

Pardosi, R. O. A. G., and Yuliana Primawardani. 2020. "erlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective)."." Jurnal Ham 11 (3).

Putri, Etis Cahyaning, and Frida Atma Yolanda. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Pinjaman Online Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Nusantara Hasana Journal. 2: 187-197.

Santi, Ernama, Budiharto Budiharto, and Hendro Saptono. 2017. Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro law journal. 6: 1-20.

Syailendra, Siera, et al. 2024. "Strategi Bisnis Umkm Untuk Naik Kelas Pasca Covid-19." Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini 15 (1).

Tan, David. 2021. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 8: 2463-2478.

Tesis

AL-GHIFARI, Muhammad Zackie, et al. 2023. Analisis Hukum Sistem Blacklist Penilaian Buruk Slik Ojk Pada Nasabah Gagal Bayar Fintech Lending Ditinjau Dalam Buku Iii Kuhperdata Dan Peraturan Ojk Nomor 10/Pojk. 05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. PhD Thesis. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

Natali, Bianca. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi (Pinjol); (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 01/2016). Diss. Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Fintech).

Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

Published

2025-09-26

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH PADA AKTIVITAS TRANSAKSI DI APLIKASI PINJAMAN ONLINE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/d9gm9s94