EKSISTENSI DAN IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/prk0gx74Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perdata, Implementasi, Perlindungan HukumAbstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan perlindungan terhadap hasil karya individu maupun badan hukum. Dalam sistem hukum perdata, implementasi HKI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak serta mengatur mekanisme perlindungannya dalam negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan implementasi HKI dalam sistem hukum perdata serta meninjau efektivitas regulasi yang diterapkan. Dengan mengangkat rumusan masalah terkait eksistensi, implementasi, dan faktor penghambat HKI di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta terkait pelaksanaan HKI di Indonesia serta pendekatan konsep. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai instrumen hukum yang mengatur HKI, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta tantangan dalam menghadapi pelanggaran HKI di era digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mengoptimalkan perlindungan HKI dalam sistem hukum perdata di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Achmad. Zen Purba, KI Pasca TRIP’s, Edisi Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2020.
Bagir Manan dan Kuntara, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni. Bandung. 2022.
Ismael Saleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Ni Ketut Supasti Dharmawan. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish, Yogyakarta. 2016.
Soenarjati Hartono, Hukum Pembangunan Ekonomi, PT. Bina Cipta. Bandung. 2020.
Soetjpta Raharjo, Bekerjanya Hukum dalam dan masyarakat. PT. Angkasa, Bandung. 2023.
Jurnal
Abul Hussain, “Intellectual Property Rights”, International Journal of Creative Research Thoughts (IJCRT) Volume 9, Folklore Research, Department Gauhati University Issue 1 January 2021.
Ade Uswatun Sitorus, “Hak Cipta Dan Perpustakaan”, Jurnal Iqra’ Volume 09 No.02. 2024.
Annisa Justisia Tirtakoesoemah Dan Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran”, Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Volume 18, No.1, 2021.
Dhaval Chudasama, “Importance of Intellectual Property Rights”, Journal of Intellectual Property Rights Law Volume 4, Issue 2, 2021.
Ferol Mailingkai, “Kajian Hukum tentang Hak Moral pencipta dan pengguna menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Lex Pivarium, Vol.V, No4 Juni 2022.
Ida Bagus Putu Gede Widya Adnyana dan Ayu Putu Laksmi Danyathi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Merek Distro Ripper Di Kabupaten Klungkung”. Jurnal Kertha Wicara Vol.10, No. 7 (2021).
Khalid Shamim, “The Copyright and Her History”, NTUT Journal of Intellectual Property Law and Management Vol.11, Number 1 2022.
Munarif Dan Asbar Tantu, Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata di Indonesia (Studi Perbandingan), Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), Juli-2022.
Nathasya Syahrani Bella Dewayanti dan Putri Triari Dwijayanthi. “Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Video Dalam Platform Digital Youtube” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. l (2024).
Ni Kadek Arcani dan Ida Ayu Sukihana. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan kredit Perbankan”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 6 (2022).
Nyoman Supariyani. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Tas Bermerek yang Diimport ke Indonesia”. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 5, No. 2 (2016).
Putu Sinthya Alyandi dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual”. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, No. 11.
Weldo Parinussa 1, Merry Tjoanda, “Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’’, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 4 (2021).
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ketut Dhira Candra Laksmi, Ayu Putu Laksmi Danyathi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









