PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM KEBIJAKAN KRIMINALISASI DI INDONESIA: TINJAUAN TEORITIS DAN PRAKTIS
DOI:
https://doi.org/10.62281/ax2d1f19Keywords:
Ultimum Remedium, Kebijakan Kriminalisasi, Hukum Pidana, Over-Kriminalisasi, Upaya Non-PenalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip ultimum remedium dalam kebijakan kriminalisasi di Indonesia dari perspektif teoretis dan praktis. Prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menangani suatu permasalahan sosial setelah upaya-upaya non-penal lainnya tidak lagi memadai. Penelitian ini mengkaji konsep teoretis dan landasan filosofis prinsip ultimum remedium, mengevaluasi penerapannya dalam kebijakan kriminalisasi di Indonesia saat ini, mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan upaya dan strategi untuk mengoptimalkan penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium telah diadopsi dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun penerapannya masih menghadapi tantangan seperti over-kriminalisasi, kurangnya pemahaman dan sosialisasi, keterbatasan sarana dan prasarana non-penal, serta tekanan politik dan kepentingan kelompok. Upaya yang dapat dilakukan antara lain peningkatan pemahaman dan sosialisasi, penguatan sarana dan prasarana non-penal, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses kriminalisasi, serta peninjauan dan reformasi kebijakan kriminalisasi yang sudah ada.
Downloads
References
Buku
Andi Hamzah, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Depok, Prenadamedia Group, 2018).
Effendi, Muhadar. Kebijakan Kriminalisasi dalam Pembentukan Hukum Pidana. (Jakarta, Kencana, 2017).
Suarni, Antoni. Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. (Kota Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia 2024).
Yoserwan, Doktrin Ultimum remedium Dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi). (Padang: Andalas University Pres 2019).
Jurnal
Andriyanti, Eka Fitri. "Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Education and development 8. No. 4 (2020).
Ginting, Yuni. “Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium.” The Prosecutor Law Review 2, No. 1 (2024).
Havifah, Helda Okta, Somawijaya dan Ramadhani, Rully Herdita. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Keadaan Meringankan Hukuman Pada Putusan MA Nomor 813k/Pid/2023 Berdasarkan Asas Proporsionalitas Pemidanaan.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, No. 3 (2024).
Rambe, Rahmansyah Fadlul Al Karim, dan Sihombing, Muhammad Aufa Abdillah. "Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, No. 1 (2024).
Safitri, Masna Nuros, and Eko Wahyudi. "Pendekatan restorative justice dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai implementasi asas ultimum remedium." Jurnal Esensi Hukum 4, No. 1 (2022).
Setiawan Deni. “Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia.” Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, No. 3. (2024).
Siregar, Angelos Gogo. "Implementasi Asas Ultimum remedium Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Administratif." Innovative: Journal Of Social Science Research 3, No. 4 (2023).
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, No. (2021).
Tawang, Dian Adriawan. Penerapan Asas Ultimum remedium Dalam Ketentuan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Supremasi Hukum 16, No. 1 (2020).
Tomakati. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 4, No. 1 (2023).
Wicaksono, Isya Anung, dan Najicha, Fatma Ulfatun. “Penerapan Asas Ultimum remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup”. Pagaruyuang 5, No. 1 (2021)
Peraturan-peraturan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pande Komang Surya Mahesa, Ayu Putu Laksmi Danyathi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









