KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • I Nyoman Triana Eka Putra Universitas Udayana Author
  • Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn. Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/yv2f5p28

Keywords:

Perjanjian, Jual Beli Elektronik, Hukum Perdata

Abstract

Dalam kajian ini, penulis bermaksud untuk menjabarkan pemahaman yang holistik terkait pelaksanaan transaksi jual beli melalui media elektronik. Penulis merealisasikan penelitian hukum yuridis normatif dimana merujuk pada peraturan-peraturan yang telah diresmikan dan berlaku. Perjanjian elektronik dalam aktivitas jual beli dewasa ini kian beranjak dari ekosistem bisnis modern. Keabsahan perjanjian tersebut diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk UU ITE, PP PSTE, serta KUHPerdata. Artikel ini membahas secara detail persyaratan keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sekaligus menyoroti berbagai dinamika yang dihadapi, layaknya pemahaman yang minim oleh konsumen dan potensi risiko penipuan pada transaksi online. Melalui kajian mendalam ini, penulis menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang lebih ketat, termasuk penerapan PP PSTE sebagai regulasi teknis yang menguatkan validitas perjanjian elektronik, serta penyuluhan kepada konsumen guna meningkatkan tingkat kepercayaan dalam transaksi elektronik. Besar harapan agar penulisan ini dapat memberikan sumbangsih berarti untuk memperkuat pemahaman serta kontribusi konsepsi hukum yang lebih aman, transparan, serta terpercaya bagi seluruh pihak dalam melakukan perikatan elektronik, sehingga mendukung pertumbuhan perdagangan digital secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Halim, A. (2019). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sari, I. P. (2023). Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-commerce. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum.

Jurnal

Adelia, F. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Atas Perlindungan Data Pribadi Konsumen Fintech Lending. Dinamika, 27(21), 3142-3157.

Artanti, Dyah Ayu, and Men Wih Widiatno. "Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU ITE Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia." JCA of Law 1, no. 1 (2020).

Ashari, I. R. (2024). Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-commerce (Doctoral Dissertation). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hikami, I. (2022). Dilema Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Praktik Jurnalisme: Tinjauan dari Teori Panoptikon. Jurnal Studi Jurnalistik, 4(1), 1-12.

Putri, W. S., & Budiana, N. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-commerce ditinjau dari hukum perikatan.

Rahmadani, Muhammad. (2021). Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan KUHPerdata.

Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119-136.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 145-164.

REHANTIKTA, Y. (2011). TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET DITINJAU MENURUT UU NOMOR 11 TAHUN 2008 MENGENAI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1-17.

Suganda, A., Hasibuan, A., Regina, E. N., Nasution, M. D., & Purba, B. (2024). TINJAUAN HUKUM KOMERSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(2).

Syamsiah, Desi. "Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian." Jurnal Inovasi Penelitian 2.1 (2021): 327-332.

Widowati, R. (2022). Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam jual beli karya sastra pada marketplace. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 220-230.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Published

2025-09-29

How to Cite

KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERDATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/yv2f5p28