BUDAYA KAWIN TANGKAP DALAM PERSPEKTIF GENDER DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/xy3xx463Keywords:
Kawin Tangkap, Budaya, Gender, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji keberadaan budaya kawin tangkap di Sumba dan posisi perempuan dalam praktik ini dari perspektif gender dan hak asasi manusia. Kawin tangkap pada awalnya dipandang sebagai tradisi sakral untuk mempererat hubungan kekerabatan antarkeluarga, tetapi seiring berjalannya waktu, nilai-nilainya telah bergeser. Banyak kasus menunjukkan bahwa praktik ini tidak lagi dilakukan berdasarkan kesepakatan, melainkan cenderung merugikan perempuan yang ditempatkan pada posisi subordinat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun laporan resmi pemerintah daerah mencatat jumlah kasus yang terbatas, catatan dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan jumlah yang lebih tinggi, yang menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap masih berlanjut dalam lima tahun terakhir, meskipun sebagian besar masih belum terungkap. Dari perspektif gender, praktik ini mereproduksi dominasi laki-laki dan melanggengkan budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek. Dari perspektif hak asasi manusia, perkawinan melalui penangkapan bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta instrumen internasional seperti CEDAW, yang menekankan kebebasan perempuan untuk memilih pasangan hidup. Oleh karena itu, studi ini menegaskan bahwa keberadaan perkawinan melalui penangkapan di Sumba memerlukan kajian kritis untuk mencegah pelestarian budaya yang berujung pada diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Downloads
References
Buku
Djulaeka, & Rahayu, Devi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Surabaya, Scopindo Media Pustaka, 2021)
Peletz, M. J. “Gender Pluralism Southeast Asia Since Early Modern Times”. (New Rock, Routledge, 2009)
Simone de Beauvoir, The Second Sex (New York: Vintage, 2011)
Jurnal
Bembot, Laurensius. “Tradisi Kawin tangkap di Sumba, NTT Perspektif Filsafat Moral Emmanuel Kant.” Journal Of Teology and Christian Education 3, No. 1 (2022)
Bire. C. M. D. “perlindungan hak perempuan berdasarkan CEDAW dalam tradisi kawin tangkap di Sumba.” Jurnal Hukum Samudra keadilan 18, No. 1 (2023)
Dewi, Dian Kemala. “Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Perspektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Perkawinan.” Law Jurnal-Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa 2, No. 4 (2022)
Gladies Agina Ginting & Kayus Kayowuan Lewoleba, “Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dalam Praktik Kawin Tangkap,” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, No. 7, (2024)
Keisha Alea Sarah dkk., “Dilema Hukum Dalam Tradisi Kawin Tangkap di Sumba,” Media Hukum Indonesia 2, No. 5, (2025)
Kelen, Kornadus Doni. “Kawin tangkap Di Sumba dan Ketidakadilan Gender.” Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 8, No.2 (2022)
Laiya, A. F.U, DKK. “Analisis pergeseran budaya kawin tangkap terhadap Perempuan dama pemikiran legal feminist di Kabupaten Sumba Tengah.” Jurnal Proyuris 6, No. 1 (2024)
Maramba, R. S. M. “Piti Maranggangu (Kawin Tangkap) dalam perspektif Hukum.” Jurnal ilmu hukum, perundang-undangan dan pranata social 7, No. 1 (2022)
Steven, Christofan Dorry, and Taufik Akbar Rizqy Yunanto. "Pengaruh Belis Dalam Masyarakat Sumba." Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi 15, No. 2 (2019)
Tagukawi, A. T. D. “Praktik Kawin tangkap di Sumba ditinjau dari perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.”Jurnal Kertha Negara 9, No. 9 (2021)
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186), (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
Website
Rahmadi, 2020. “Apa itu kawin tangkap budaya Sumba? Trip Sumba. Apa itu Kawin Tangkap Budaya Sumba? - Trip Sumba, diakses tanggal 13 Mei 2025, pukul 13.24 WITA.
WMS, 2023. “Sumba Barat: Kampanye pencegahan kawin tangkap.” URL : Sumba Barat : Kampanye Pencegahan Kawin Tangkap - Website Resmi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, diakses tanggal 04 september 2025, pukul 20.47 WITA.
Yufengki, 2023. “Sopan Catat 20 kasus kawin tangkap di NTT pada 2013-2023.” Sopan Catat 20 Kasus Kawin Tangkap di NTT pada 2013-2023 diakses tanggal 04 September 2025, pukul 21.05 WITA.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rambu Joti, I Gede Pasek Pramana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









