URGENSI PENERAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK SETIAP PASANGAN

Authors

  • Ketut Anantha Adi Saputra Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Angga Primantari Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/mp9ve022

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hak, Urgensi Penerapan

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui tentang urgensi penerapan perjanjian perkawinan dalam melindungi hak-hak setiap pasangan, serta kekuatan hukum perjanjian perkawinan dalam memberikan perlindungan terhadap pasangan suami istri. Penelitian karya ilmiah ini melalui metode penelitian normatif dengan dua teori pendekatan yaitu diantaranya secara perundang-undangan dan konseptual. Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum preventif untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri, terutama terkait pembagian harta, utang, dan tanggung jawab rumah tangga. Penelitian normatif ini menelaah pengaturan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Hasil kajian menunjukkan perjanjian perkawinan tidak hanya efektif secara yuridis dalam memberikan kepastian hukum yang jelas, tetapi juga bermanfaat secara ekonomis sebagai manajemen risiko untuk mencegah kerugian finansial yang nantinya mungkin akan terjadi dan secara psikologis mendorong keterbukaan antar pasangan serta komunikasi yang baik antar pasangan suami dan istri. Hambatan utama penerapannya adalah rendahnya literasi hukum dan stigma sosial, sehingga dibutuhkan sosialisasi untuk mengubah persepsi bahwa perjanjian ini merupakan bentuk perlindungan, bukan ketidakpercayaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sembiring, Rosnidar, Hukum Waris Adat. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Jurnal

Ahyani, Sri. “Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah”. Jurnal Wawasan Yuridis, 34. No. 1 (2016): 31-47, doi: 10.25072/jwy.v34i1.107.

Alexander, Ongky. "Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis." El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman 16.01 (2019): 113-129.

Darussalam, Andi, dan Abdul Malik Lahmuddin. “Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains”. Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis 8. No. 1 (2017): 1-20, doi: 10.24252/tahdis.v8i1.3997

Devari, Made Kharisma Yona dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. “Urgensi Implementasi Perjanjian Pra Nikah Ditinjau Dari Hukum Nasional Indonesia’’. Jurnal Kertha Wicara 13. No. 5 (2024): 211-221, doi:KW.2024.v13.i5.p1

Dewi, Haruri Sinar. "Efektivitas Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Studi Kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Pihak Ketiga." Justitia Jurnal Hukum 2.2 (2018): 260-285.

Fatnisary, Raisa. "Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat)." Indonesian Notary 3.1 (2021): 543-556.

Furqaansya. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 Perihal Perjanjian Yang Dibuat Dalam Ikatan Perkawinan”. Jurnal Civil Law USU 1. No. 2 (2019):

Istrianty, Annisa, and Erwan Priambada. "Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung." Privat Law 3.2 (2016): 84-92.

Putra, Josia Sedana dan Anak Agung Sri Indrawati. ‘’Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan Berlangsung Dalam Perkawinan Campuran Atas Kepemilikan Tanah. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2020): 1–15.

Rohman, Moh. "Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap tujuan perkawinan." Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 7.1 (2017): 1-27, doi: 10.15642/ad.2017.7.1.1-27.

Rouf, A. B. D., and Nynda Fatmawati Octarina. "Perjanjian Perkawinan dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Perempuan." Concept: Journal of Social Humanities and Education 3.2 (2024): 146-151.

Sarizal, Darmawan, and Mahfud. "Kedudukan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan." Syiah Kuala Law Journal 3.2 (2019): 296-311, doi: 10.24815/sklj.v3i2.12168

Sulaiman, Eman. "Urgensi Dan Fungsi Perjanjian Perkawinan." Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 7.2 (2021): 163-174.

Suwardiyati, Rumi. "Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin." Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3.2 (2020): 271-282.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Published

2025-09-29

How to Cite

URGENSI PENERAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK SETIAP PASANGAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9). https://doi.org/10.62281/mp9ve022