DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS STATUS DAN PERWALIAN ANAK PASCA PERCERAIAN AKIBAT BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.62281/w09q2035Keywords:
Pernikahan Beda Agama, Hak Anak, Perwalian, Hukum Keluarga, Perlindungan AnakAbstract
Perceraian akibat “pernikahan beda agama menimbulkan persoalan hukum yang rumit, khususnya terkait pengakuan status anak dan pengaturan hak perwalian. Permasalahan ini semakin kompleks ketika pernikahan tidak tercatat atau tidak diakui secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatur status dan perwalian anak dari pasangan beda agama yang bercerai; (2) menganalisis praktik peradilan agama dan perdata dalam menetapkan hak asuh; dan (3) mengevaluasi perlindungan hukum yang dapat menjamin hak-hak anak pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus putusan pengadilan, serta telaah literatur hukum. Sumber data mencakup Undang‑Undang Perkawinan, Undang‑Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi anak hasil pernikahan beda agama, terutama dalam hal pencatatan pernikahan dan penetapan perwalian”. Dalam praktiknya, hakim biasanya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, namun implementasi di lapangan menghadapi kendala seperti perbedaan agama orang tua, status pernikahan yang tidak tercatat, serta tekanan sosial budaya. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi, prosedur pencatatan pernikahan yang lebih jelas, serta mekanisme hukum yang tegas untuk menjamin pemenuhan hak perwalian dan nafkah anak
Downloads
References
Agustin, F. (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43-54.
Andrew, C. Y., & Tambunan, Y. (2022). Tinjauan Yuridis Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(3), 215-222.
Anwar, K. (2022). Pemeliharaan Anak Oleh Pasangan Beda Agama.
Hakespelani, A. Z. (2015). Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Hak Perwalian Dan Kewarisan Anak. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 9(1), 57-84.
Lestari, A. P. (2023). Perlindungan Hukum Anak Terhadap Status Kewarganegaraan Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 495/PDT/2020/PT DKI) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Muswara, M., & Alfiana, R. (2025). Dampak Hukum terhadap Hak Asuh Anak yang Diasuh Oleh Pihak Keluarga Istri yang Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:(Analisis Putusan Perkara Nomor; 1676/Pdt. G/2024/Pa. Smg). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2467-2476.
Rizqon, R. (2022). Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 13-24.
Simanjuntak, C. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Anak Akibat Perceraian dari Perkawinan Beda Agama. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(2).
Wiranata, P. S. P., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2025). Status Hak Asuh Anak akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 104-109.
Zainurrohman, Z., Budiman, N. T., & Nofitasari, S. (2023). Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Akibat Perceraian dengan Alasan Salah Satu Orang Tua Pindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt. G/2019/PTA. PAL). WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(2), 271-290.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Nova Margareta, Avrilia Dita Jenarni, Hafzah Febby Aty, Yudi Widagdo Harimurti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









